Dinilai Tak Ada Klausula Arbitrase, Sidang Gugatan ABNR Berlanjut
Berita

Dinilai Tak Ada Klausula Arbitrase, Sidang Gugatan ABNR Berlanjut

PN Jaksel tolak eksepsi tergugat ABNR dan menyatakan berwenang mengadili gugatan perkara ini.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: HOL/SGP
PN Jakarta Selatan. Foto: HOL/SGP

Setelah ditunda beberapa pekan, kasus gugatan kantor hukum ABNR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terus berlanjut. Dalam putusan selanya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan. Majelis yang dipimpin Lenny Watini menolak eksepsi yang diajukan ABNR melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea.

 

ABNR selaku Tergugat dalam eksepsinya menyatakan jika PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara ini karena ada klausula arbitrase. Jika dalam perjanjian ada permasalahan atau sengketa akan diselesaikan melalui jalur arbitrase. Perjanjian yang dimaksud yaitu Shareholder Agreement (SHA) tertanggal 31 Juli 2013. Dalam SHA ditegaskan setiap perselisihan dan hal yang berhubungan dengan itu harus diselesaikan melalui Singapore International Abritation Center (SIAC).

 

Tetapi majelis mempunyai pandangan lain. “Majelis tidak sependapat dengan eksepsi Tergugat yang menyatakan pengadian ini tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Hakim Ketua Lenny Wati di PN Jaksel, Selasa (9/1/2018). Baca Juga: Isu Klausula Arbitrase dalam Kasus Gugatan terhadap Firma Hukum

 

Menurut Hakim Lenny, bukti-bukti khususnya surat yang diajukan kuasa hukum ABNR (Tergugat I), Philip R Payne (Tergugat II), dan Ricky S. Nazir (Tergugat III) dalam proses persidangan belum cukup untuk meyakinkan majelis untuk mengabulkan eksepsinya. Karena itu, hakim berpendapat majelis hakim pada PN Jaksel berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

 

Salah satu pertimbangan utama majelis yaitu klausula arbitrase yang ada dalam perjanjian tidak melibatkan pihak Penggugat dan Tergugat. Karena itu, jalan penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak dapat dilakukan karena tidak ada perjanjian tertulis antara kedua pihak secara langsung dan pihak Tergugat juga tidak bisa memberikan bukti terkait hal tersebut.

 

“Mengadili, menolak eksepsi Tergugat, menyatakan PN Jaksel berwenang mengadili dan memeriksa perkara nomor 415/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL. Para pihak diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Lenny dalam putusan selanya.

 

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum ABNR, Yefikha dari kantor hukum Hotman Paris & Partner menghormati putusan ini. Meskipun begitu, ia tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya atas putusan tersebut karena menganggap majelis hakim kurang cermat dalam mempertimbangkan segala bukti yang telah diberikan oleh pihaknya selaku Tergugat.

Tags:

Berita Terkait