Melihat Tragedi Tanjakan Emen dari Sisi Hukum
Berita

Melihat Tragedi Tanjakan Emen dari Sisi Hukum

Pada umumnya, kecelakaan disebabkan faktor manusia, prasarana, sarana dan lingkungan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 27 orang terjadi di kawasan Tanjakan Emen Jalan Raya Bandung-Subang Jawa Barat, Sabtu (10/2) sore. Foto: twitter.com
Kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 27 orang terjadi di kawasan Tanjakan Emen Jalan Raya Bandung-Subang Jawa Barat, Sabtu (10/2) sore. Foto: twitter.com

Kecelakaan bus pariwisata yang menewaskan 27 orang terjadi di kawasan Tanjakan Emen Jalan Raya Bandung-Subang Jawa Barat pada Sabtu (10/2) sore. Bus pariwisata yang membawa 50 orang penumpang tersebut merupakan rombongan wisatawan dari Tangerang Selatan. Bus terguling dan sempat menabrak sepeda motor pada kecelakaan yang menyebabkan 27 orang tewas dan 18 orang luka-luka.

 

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menuturkan polisi telah menetapkan sopir bus pariwisata berinisial Am, menjadi tersangka kecelakaan tersebut. Menurutnya, sopir bus menyadari bahwa kendaraan yang dibawanya tidak laik jalan. Hingga kini, kondisi supir bus nahas itu masih dalam penanganan medis di RSUD Ciereng, Subang.

 

"Kalau kondisi jalannya rata, itu oke karena tidak ada beban tapi kalau turunan itu nahan tiga kali beban berat. Di situ tidak kuat menahan berat beban yang ada," kata Agung seperti dikutip Antara, Minggu (11/2).

 

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Djoko Setidjawarno, tak menampik adanya praktik kecurangan saat pelaksanaan uji kir kendaraan yang meloloskan kendaraan umum tidak layak untuk bisa digunakan sebagai angkutan publik. Dia menerangkan, pada umumnya kecelakaan disebabkan faktor manusia, prasarana, sarana dan lingkungan. Penyebab setiap kecelakaan dikarenakan beragam hal. Oleh karenanya, perlu investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

 

"Antisipasi dari masyarakat juga harus ada. Jangan hanya tertarik dengan tawaran sewa bus pariwisata yang murah, tapi keselamatan terabaikan. Mintalah fotocopy STNK, uji kir, SIM pengemudi dan ijin usaha transportasinya. Manajemen perusahaan juga wajib memberinya," jelas Djoko.

 

Sekadar catatan, tragedi Tanjakan Emen bisa dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas berat. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut pasal yang menjelaskan mengenai jenis-jenis kecelakaan:

 

Pasal 229:

 

  1. Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
    1. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
    2. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
    3. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
  2. Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
  3. Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
  4. Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
  5. Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Tags:

Berita Terkait