Artidjo Alkostar saat jumpa pers soal pensiun dirinya sebagai hakim agung di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (25/5).
Artidjo Alkostar telah resmi pensiun pada Selasa (22/5) lalu, setelah memasuki usia 70 tahun.
Pensiunnya Artidjo Alkostar merujuk Pasal 11 huruf b UU Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 70 tahun.
Artidjo Alkostar saat jumpa pers soal pensiun dirinya sebagai hakim agung di Gedung Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (25/5).
Artidjo Alkostar telah resmi pensiun pada Selasa (22/5) lalu, setelah memasuki usia 70 tahun.
Pensiunnya Artidjo Alkostar merujuk Pasal 11 huruf b UU Mahkamah Agung yang menyebutkan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 70 tahun.