Begini Rencana Induk Transportasi Jabodetabek 2018-2029 Sesuai Perpres 55/2018
Berita

Begini Rencana Induk Transportasi Jabodetabek 2018-2029 Sesuai Perpres 55/2018

Sistem transportasi wilayah perkotaan Jabodetabek sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto: Setkab.go.id
Foto: Setkab.go.id

Dengan pertimbangan bahwa sistem transportasi wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sebagai bagian dari sistem transportasi nasional yang mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional, pemerintah memandang perlu perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengawasan, dan evaluasi sistem transportasi yang terintegrasi, efektif, efisien, dan terjangkau masyarakat.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 20 Juli 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2018-2029.

 

“Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi yang selanjutnya disebut RIT Jabodetabek ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir situs Setkab, Rabu (1/8).

 

RIT Jabodetabek itu, menurut Perpres ini, merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

 

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud meliputi: a. Pemprov DKI Jakarta; b. Pemprov Jawa Barat; c. Pemprov Banten; d. Pemkot Bogor; e. Pemkab Bogor; f. Pemkot Depok; g. Pemkot Tangerang; h. Pemkot Tangerang Selatan; i. Pemkab Tangerang; j. Pemkot Bekasi; dan k. Pemkab Bekasi.

 

Pelaksanaan RIT Jabodetabek itu terdiri atas: a. tahap I tahun 2018-2019; b. tahap II tahun 2020-2024; dan c. tahap III tahun 2025-2029. (Baca Juga: Sistem Ganjil-Genap Selama Asian Games Tak Berlaku Bagi Kendaraan-kendaraan Ini)

 

Dalam Perpres ini disebutkan, setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya harus menyusun rencana aksi sebagai tindak lanjut pelaksanaan RIT Jabodetabek yang paling sedikit memuat: a. waktu pelaksanaan; b. pendanaan; dan c. mekanisme penyelenggaraan.

Tags:

Berita Terkait