Presiden Diminta Pilih Hakim MK yang Negarawan Sejati
Berita

Presiden Diminta Pilih Hakim MK yang Negarawan Sejati

Harus profesional, independen, paham prinsip negara hukum (rule of law), dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM selain memiliki rekam jejak yang baik.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Para hakim MK. Foto: MK
Para hakim MK. Foto: MK

Panitia Seleksi (Pansel) telah menyerahkan tiga nama calon hakim Mahkamah Kostitusi (MK) ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (1/8) lalu. Kini, Presiden Jokowi harus memilih satu dari tiga nama untuk menggantikan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, yang jabatannya akan berakhir pada 13 Agustus 2018. Karenanya, Presiden Jokowi diminta memilih hakim MK yang merupakan negarawan sejati. 

 

“Mengingat beratnya mandat yang diamanatkan seorang hakim konstitusi, penting memastikan bahwa orang yang dipilih menduduki posisi ini adalah seorang negarawan sejati (tanpa cela),” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Ayu Eza Tiara di Jakarta, Rabu (8/8/2018). Baca Juga: Tiga Srikandi Calon Kuat Pengganti Maria Farida

 

Ayu menjelaskan negarawan sejati yang dimaksud tentunya mesti profesional, independen, paham terhadap prinsip negara hukum (rule of law), dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM sebagai syarat mutlak hakim MK. Tak hanya itu, rekam jejak perilaku dan etika calon Hakim MK dalam masyarakat juga harus menjadi pertimbangan bagi presiden.

 

Singkatnya, Presiden mesti memilih nama calon sesuai kapabilitas, kualitas, dan jejak rekam calon dengan indikator sebagai berikut:

No

Rekam Jejak

Indikator

1

Latar Belakang dan Kepribadian Calon Hakim Mahkamah Konstitusi

Latar Belakang Pendidikan

2

Pengalaman dan Kompetensi

Pengalaman Karir

Pengalaman Organisasi

Penghargaan yang pernah diterima

3

Keterlibatan dalam kasus pelanggaran HAM, Hukum dan/atau Etik

Diduga atau diisukan terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, atau diduga atau diisukan terlibat dalam kasus pelanggaran hukum, HAM, atau pelanggaran etik

4

Sikap terkait isu-isu Hak Asasi Manusia

Terkait isu Korupsi,  Isu Minoritas dan Kelompok Rentan, Isu Peradilan yang adil dan jujur.

 

Seperti diketahui, ketiga nama yang diajukan oleh Pansel hakim MK ke Presiden adalah Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Prof Enny Nurbaningsih; Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Prof Ni'matul Huda; dan dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Prof Susi Dwi Harijanti. Menurut Pansel, ketiganya dianggap pantas dan memenuhi syarat menjadi hakim konstitusi dari sisi pengetahuan/keilmuan, kepribadian, dan integritasnya.  

 

Catatan LBH Jakarta

LBH Jakarta memiliki catatan atas tiga nama tersebut yang dipantau selama proses seleksi. Misalnya, Prof Enny Nurbaningsih, meski seorang pengajar senior hukum tata negara di UGM dan Kepala BPHN, tetapi saat tahap wawancara Enny dianggap memiliki cara pandang  yang terbatas mengenai HAM dengan menyetujui beberapa pasal kontroversial masuk dalam RKUHP. Seperti delik tindak pidana korupsi dan pemberlakuan kembali delik penghinaan terhadap presiden yang pernah dibatalkan oleh MK.

Tags:

Berita Terkait