MKH Tunda Sidang Dugaan Suap Hakim PN Yogyakarta
Aktual

MKH Tunda Sidang Dugaan Suap Hakim PN Yogyakarta

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
MKH Tunda Sidang Dugaan Suap Hakim PN Yogyakarta
Hukumonline

Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim PN Yogyakarta berinisial JWL yang telah direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun oleh KY karena diduga menerima suap sebesar Rp 15 Juta.  

 

“Sayangnya, hakim terlapor tidak hadir, sehingga kami memberi kesempatan terakhir pada sidang berikutnya. Bila ia tidak hadir juga, maka MKH akan menjatuhkan putusannya,” kata Ketua MKH Maradaman Harahap usai sidang di Gedung MA Jakarta, Rabu (12/9/2018).

 

Susunan MKH terdiri dari 4 orang Anggota KY dan 3 orang hakim agung. Maradaman Harahap didampingi Sukma Violetta, Joko Sasmito dan Farid Wajdi dari KY serta Hakim Agung Salman Luthan, Hamdi, dan Eddy Army sebagai anggota MKH.

 

Maradaman Harahap menegasakan sidang ditunda pada 26 September 2018 karena hakim terlapor tidak dapat hadir. “Kalau saja ia hadir dan memberi pembelaan yang cukup, dapat kami pertimbangkan dan diputuskan pada hari ini,” kata Maradaman.  

 

Farid Wajdi menerangkan hakim terlapor berinisial JWL, direkomendasikan pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena diduga menerima suap. Hakim terlapor diduga menerima suap sebesar Rp15 juta dari terdakwa yang merupakan kontraktor terkait penanganan perkara korupsi di PN Manado.

 

Meskipun dalam perkara ini, JWL membebaskan terdakwa I dan terdakwa II dijatuhkan hukuman selama 2 tahun. “Ketika dilaporkan ke KY, JWL sedang menjadi hakim PN Jogjakarta.

 

Menurut Farid, hakim JWL tidak hanya sekali melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). “Meski jumlah uang yang diterima JWL hanya Rp15 juta, tetapi ia telah melakukannya tidak hanya sekali,” bebernya.

Tags: