Ridha Rahayu Agustina: Memberdayakan Lawyer Perempuan dalam Kompleksitas Masalah Hukum
Hukumonline NeXGen Lawyers 2024

Ridha Rahayu Agustina: Memberdayakan Lawyer Perempuan dalam Kompleksitas Masalah Hukum

Representasi lawyer perempuan yang masih terbatas, khususnya pada praktik dispute resolution dan restructuring & insolvency, menjadi salah satu ambisi Ridha sebagai seorang lawyer untuk dapat selalu mengembangkan kapasitasnya. Meski tantangan pekerjaan berbasis gender terhadap perempuan masih eksis, ia membuktikan kesuksesannya dalam menghadapi ratusan kreditor dan debitor dari berbagai kalangan.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Associate ANSS Counsellors at Law, Ridha Rahayu Agustina. Foto: Istimewa
Associate ANSS Counsellors at Law, Ridha Rahayu Agustina. Foto: Istimewa

Segregasi gender dan stigma inferior terhadap kemampuan perempuan telah melekat dari sejak ia lahir. Tidak dapat dipungkiri, hal ini memberikan stereotipe negatif terhadap profesionalitas perempuan. 

Namun di sisi lain, pemberdayaan perempuan untuk menjadi setara telah secara konsisten bergema secara generasi di penjuru dunia. Ini dilakukan dalam berbagai bentuk pengejewantahan kebijakan, hingga apresiasi keberadaan perempuan melalui International Women’s Day dan Hari Kartini. 

Ridha Rahayu Agustina, seorang advokat perempuan, memandang lahirnya berbagai figur perempuan di Indonesia, termasuk di dunia hukum, menunjukan perkembangan nyata independensi sosio-ekonomi bagi perempuan. Tidak jarang perempuan menjabat sebagai pimpinan suatu firma hukum. Kontribusi akademis, pengalaman, kemampuan, dan ragam perspektif dalam menyelesaikan permasalahan hukum perempuan menjadi semakin diperhitungkan.

Ridha merupakan lulusan Universitas Padjadjaran dengan predikat cum laude dan aktif sebagai relawan pendidikan. Dia sempat ikut berkompetisi pada ICC Moot Court Competition 2018 – the Grotious Centre for International Studies, National Moot Court Competition Mutiara Djokosoetono IX – Universitas Indonesia, dan Moot Court Society Welcoming Day 2015 – Universitas Padjadjaran. 

Saat ini Ridha menjadi associate pada kantor hukum ANSS Counsellors at Law (ANSS), dengan kredensial pada praktis dispute resolution, restructuring & insolvency, dan general corporate dari skala domestik hingga internasional. 

Ridha telah ikut serta dan turut menyaksikan figur perempuan berhadapan dengan kompleksitas permasalahan hukum. Meski agenda emansipasi perempuan sudah lama hadir di Indonesia, tapi representasi lawyer perempuan masih terbatas, khususnya pada praktik dispute resolution dan restructuring & insolvency

Hal tersebut menjadi salah satu ambisi Ridha sebagai seorang lawyer untuk dapat selalu mengembangkan kapasitasnya. Meski tantangan pekerjaan berbasis gender terhadap perempuan masih eksis, khususnya di praktik dispute resolution dan restructuring & insolvency yang masih didominasi gender laki-laki.

Tags:

Berita Terkait