Memahami Kebijakan Hukum Pidana dalam Industri Ketenagakerjaan
Info Hukumonline

Memahami Kebijakan Hukum Pidana dalam Industri Ketenagakerjaan

Seminar publik ini bertujuan untuk mendalami aspek hukum pidana dalam ketenagakerjaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban, khususnya hak mogok kerja.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Memahami Kebijakan Hukum Pidana dalam Industri Ketenagakerjaan
Hukumonline

Hubungan antara pekerja dan pengusaha tidak selamanya berjalan baik-baik saja. Terkadang, dalam hubungan tersebut terjadi permasalahan antar kedua pihak sehingga bisa berujung pada pelanggaran administratif sampai pidana. Jika dalam hubungan antara pekerja dan pengusaha terjadi pelanggaran pidana, maka pemahaman kebijakan hukum pidana yang baik di industri ketenagakerjaan menjadi sebuah keharusan.

Dalam bidang ketenagakerjaan, kedudukan hukum perdata, hukum administrasi, dan hukum pidana berperan penting dalam proses pembuatan, pelaksanaan, dan berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Hukum pidana dapat diterapkan apabila dalam proses hubungan kerja terdapat perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UU Serikat Pekerja) dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Atas dasar itu, Hukumonline berkolaborasi dengan Perhimpunan Manajemen Sumberdaya Manusia (PMSM) Indonesia menyelenggarakan seminar publik berjuduk "Aspek Hukum Pidana dalam Ketenagakerjaan" yang akan diadakan secara hybrid pada Selasa, 14 Mei 2024 melalui Platform Zoom Webinar.

Dalam seminar ini akan hadir para pembicara yang kompeten, yaitu Wakil Direktur III Politeknik Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan RI Faisal Riza, Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2006-2016 Juanda Pangaribuan, dan Akademisi Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa. Jika Anda tertarik, silahkan klik di sini atau gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Sebagaimana diketahui, salah satu akibat dari terjadinya permasalahan antara pekerja dan pengusaha adalah mogok kerja. Meskipun mogok kerja merupakan hak dasar bagi pekerja dan serikat pekerja, namun terdapat syarat-syarat dan pengaturan mogok kerja yang dapat ditemukan pada Pasal 137 - Pasal 145 UU Ketenagakerjaan.

Terkait terjadinya mogok kerja ini muncul beberapa pertanyaan yang akan dijawab dalam seminar. Misalnya, apa persyaratan yang membuat mogok kerja dianggap sah? Siapa yang berwenang menentukan sebuah mogok kerja tersebut sah atau tidak? Apa konsekuensi dari sebuah tindakan mogok kerja yang sah atau tidak sah? Apa saja aspek pidana dari tindakan PHK dengan alasan mogok kerja? Apa saja langkah tepat bagi perusahaan jika mengetahui akan terjadinya mogok kerja hingga apa saja aspek tindak pidana dalam hukum ketenagakerjaan dari kaitan tindakan PHK akibar mogok kerja?

Kami membuka pendaftaran seminar publik ini bagi yang berminat untuk mengetahui lebih dalam mengenai topik terkait. Jangan sampai Anda melewatkan kesempatan terbatas ini!

Tags:

Berita Terkait