Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Teuku Bagus M. Noor menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7). Eks Kadiv Konstruksi I PT Adhi Karya ini divonis 4,5 tahun penjara dan denda senilai Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara.