Foto

Eks Kadiv Konstruksi I PT Adhi Karya Divonis 4,5 Tahun Penjara

RESA ESNIR
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan sport center di Bukit Hambalang, Teuku Bagus M. Noor menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7). Eks Kadiv Konstruksi I PT Adhi Karya ini divonis 4,5 tahun penjara dan denda senilai Rp150 juta subsidair 3 bulan penjara.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang