Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).
Siti Marwah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran terbukti menerima fee sebesar Rp2,2 miliar terkait kesepakatan jual-beli pupuk urea dari sejumlah perusahaan rekanan PT Berdikari.
Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).
Siti Marwah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran terbukti menerima fee sebesar Rp2,2 miliar terkait kesepakatan jual-beli pupuk urea dari sejumlah perusahaan rekanan PT Berdikari.