Foto

Direktur Keuangan PT Berdikari Divonis 4 Tahun Penjara

Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).
Siti Marwah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran terbukti menerima fee sebesar Rp2,2 miliar terkait kesepakatan jual-beli pupuk urea dari sejumlah perusahaan rekanan PT Berdikari.
Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwah saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).
Siti Marwah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta lantaran terbukti menerima fee sebesar Rp2,2 miliar terkait kesepakatan jual-beli pupuk urea dari sejumlah perusahaan rekanan PT Berdikari.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang