Kapolri Jendral Tito Karnavian (Kiri) Ketua KPK Agus Rahardjo (Tengah) dan Jaksa Agung M Prasetyo (Kanan) memberikan keterangan pers seusai menandatangani nota kesepahaman bersama untuk menyatukan kekuatan memberantas korupsi, Rabu (29/3).
Isi dari kesepakatan tersebut antara lain melingkupi sinergi penindakan tindak pidana korupsi, pembinaan aparat, bantuan ahli dan pengamanan sarana juga prasarana serta izin penggeledahan harus dilakukan dengan persetujuan kepala instansi yang berkaitan.
Kapolri Jendral Tito Karnavian (Kiri) Ketua KPK Agus Rahardjo (Tengah) dan Jaksa Agung M Prasetyo (Kanan) memberikan keterangan pers seusai menandatangani nota kesepahaman bersama untuk menyatukan kekuatan memberantas korupsi, Rabu (29/3).
Isi dari kesepakatan tersebut antara lain melingkupi sinergi penindakan tindak pidana korupsi, pembinaan aparat, bantuan ahli dan pengamanan sarana juga prasarana serta izin penggeledahan harus dilakukan dengan persetujuan kepala instansi yang berkaitan.
Kapolri Jendral Tito Karnavian (Kiri) Ketua KPK Agus Rahardjo (Tengah) dan Jaksa Agung M Prasetyo (Kanan) memberikan keterangan pers seusai menandatangani nota kesepahaman bersama untuk menyatukan kekuatan memberantas korupsi, Rabu (29/3).
Isi dari kesepakatan tersebut antara lain melingkupi sinergi penindakan tindak pidana korupsi, pembinaan aparat, bantuan ahli dan pengamanan sarana juga prasarana serta izin penggeledahan harus dilakukan dengan persetujuan kepala instansi yang berkaitan.