Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek (kiri), Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) menandatangani surat keputusan pembentukan tim pengawas bersama di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Tim tersebut dibentuk untuk mencegah potensi kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek (kiri), Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) menandatangani surat keputusan pembentukan tim pengawas bersama di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Tim tersebut dibentuk untuk mencegah potensi kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek (kiri), Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kanan) menandatangani surat keputusan pembentukan tim pengawas bersama di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7).
Tim tersebut dibentuk untuk mencegah potensi kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).