Sejumlah Catatan Kritis atas Permenaker Outsourcing
Outsourcing perlu diatur dalam UU khusus atau revisi UU Ketenagakerjaan; harus ada sanksi tegas kepada pihak yang melanggar; hingga pekerja outsourcing mempunyai hak yang sama dengan pekerja di perusahaan pemberi pekerjaan, seperti upah, jaminan sosial, dan pesangon ketika mengalami PHK.
•Ady Thea DA