DPR Bentuk Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
Berita

DPR Bentuk Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi

Debat kusir tentang foto Anjasmara dan Isabel Yahya yang dipajang di sebuah pameran seharusnya tidak perlu melebar kemana-mana jika kriteria yang disebut pornografi itu jelas.

CR-2/Mys
Bacaan 2 Menit
DPR Bentuk Pansus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
Hukumonline

 

                      Upaya-upaya untuk memerangi pornografi dan pornoaksi harus dilaksanakan secara tertib hukum...Pornografi dan pornoaksi telah sedemikian kuat dan telah menjadi industri hiburan, industri komunikasi dan industri fashion dan harus terencana, dan terkoordinasi dengan baik; dengan melibatkan. (Menko Kesra Alwi Shihab sewaktu launching KIP3 pada 13 Mei 2005)

 

                      Fatwa MUI No.287 Tahun 2001 tentang Pornografi dan Pornoaksi, pada diktum butir 1, menyebutkan pornografi dan pornoaksi sebagai: "Menggambarkan secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, Man maupun ucapan baik melalui media cetak maupun elektronik Yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah hararn. Butir 2 menyuebutkan : "Membiarkan aurat terbuka dan atau berpakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram. Bila kriteria tersebut diterapkan maka, jelas sekali pornografi dan pornoaksi memang sangat marak adanya (H. Amidan, salah seorang penggagas KIP3).

 

Draft RUU yang ada sekarang dianggap PDIP tidak menjadikan pornografi sebagai isi kekerasan terhadap perempuan. Padahal dalam praktek, perempuanlah yang lazim menjadi korban. PDIP juga menilai, kriteria yang dimaksud dengan pornografi dan pornoaksi belum jelas.

 

Bagi partai ini, lebih baik mengefektifkan lembaga dan perundang-undangan yang telah ada. Jika pornografi muncul di media, bisa menggunakan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Jika ada di sinetron atau film, bisa menggunakan UU Perfilman. Disamping itu, KUHP juga bisa digunakan. Ketika memprotes foto Anjasmara dan Isabel, Front Pembela Islam juga mengacu antara lain pada pasal 282 KUHP.

 

Toh, hingga Zaenal Ma'arif mengetokkan palu, tak ada anggota F-PDIP yang mengajukan protes. Apalagi 10 fraksi lain yang memang sedari awal menyetujui RUU Pornografi dan Pornoaksi dijadikan usul inisiatif. Bisa jadi, PDIP akan memberikan masukan-masukan setelah Pansus menggelar rapat. Sebab, dari 50 anggota Pansus, 10 orang diantaranya berasal dari F-PDIP. Mereka adalah Permadi, Nadrah Izahari, Marissa Haque, Widada Bujowiryono, Hj Siti Soepami, Agung Sasongko, Theodorus Jakob Koekerits, Moch Hasib Wahab, Ribka Tjiptaning dan Gunawan Slamet.

 

Patut dicatat, sebelum RUU ini disetujui menjadi usul inisiatif DPR, Pemerintah telah membentuk semacam lembaga pemantau, yaitu Komite Indonesia untuk Pemberantasan Pornografi dan Pornoaksi (KIP3). Launching dan pelantikan KIP3 berlangsung di kantor Menko Kesra pada 13 Mei lalu.

Faktanya, kalangan seniman menganggap foto karya Davy Linggar itu sebagai karya seni. Pose kedua bintang tampak setengah polos, bahkan terkesan telanjang, hanya karena kemampuan  rekayasa foto digital. Tetapi, sebaliknya bagi Front Pembela Islam, foto itu mengandung pornografi.

 

Bisa jadi, pro kontra atas sesuatu yang dianggap porno akan terus berlanjut. Hingga kini, tafsir yuridis atas pornografi dan pornoaksi belum ada. RUU-nya masih ngendon  di Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat baru Selasa kemarin membentuk Panitia Khusus (Pansus).

 

Pembentukan Pansus RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi diputuskan dalam Rapat Paripurna, Selasa (27/09) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Zainal Ma'arif tersebut, tidak ada satu pun anggota DPR yang menyatakan keberatan atas pembentukan Pansus.

 

Padahal, sebelumnya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) termasuk yang menolak RUU dijadikan usul inisiatif DPR. Sikap menolak itu disampaikan F-PDIP dalam Rapat Paripurna sebelumnya. Tukidjo, juru bicara F-PDIP, kala itu menegaskan bahwa dasar dan asumsi yang digunakan RUU belum memadai. PDIP berharap pembahasan RUU itu tidak dilakukan terburu-buru.

Tags: