Class Action Terhadap Peradi Sah
Utama

Class Action Terhadap Peradi Sah

Gugatan dinyatakan sah dan memenuhi syarat sebagai gugatan class action. Majelis memberi tenggat 1 bulan untuk notifikasi.

M-3
Bacaan 2 Menit
<i>Class Action<i> Terhadap Peradi Sah
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) akhirnya menyatakan sah gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diajukan Cholil Saleh dkk terhadap Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).  Pada persidangan Kamis (20/7), majelis menyatakan gugatan itu telah memenuhi syarat dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2002.

 

Menurut majelis, Saleh dkk memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan class action sesuai Pasal 2 Perma No. 1/2002. Surat gugatan mereka juga dipandang telah sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Perma No. 1/2002.

 

Majelis menilai setiap anggota kelompok penggugat memiliki persamaan fakta dan tuntutan. Mereka adalah peserta ujian profesi advokat 4 Februari 2006 yang merasa dirugikan oleh PERADI sebagai penyelenggara ujian.

 

Saleh dkk mendalilkan ketiadaan pemberitahuan bahwa PERADI belum mempunyai anggaran dasar yang menentukan kesahihan lembaga itu adalah penipuan terhadap semua peserta ujian. Mereka juga sama-sama menuntut pengembalian biaya ujian. Alasannya jika PERADI tidak sah maka ujian yang diselenggarakannya juga tidak sah pula.

 

Majelis menampik tanggapan PERADI bahwa surat gugatan Saleh dkk tidak menjelaskan mekanisme pendistribusian ganti rugi dan notifikasi yang jelas. Sesuai dengan Pasal 9 PERMA No. 1/2002, hal tersebut adalah kewenangan hakim, ujar ketua majelis Andriani Nurdin .

 

 

Perma No. 1/2002

 

Pasal 2

Gugatan dapat diajukan dengan mempergunakan tata cara Gugatan Perwakilan Kelompok apabila:

a.       Jumlah anggota kelompok sedemikian banyak sehingga tidaklah efektif dan           efisien apabila gugatan dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara bersama-          sama dalam satu gugatan;

b.       Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa dan kesamaan dasar hukum yang           digunakan yang bersifat substansial, serta terdapat kesamaan jenis tuntutan           di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;

c.       Wakil kelompok memiliki kejujuran dan kesungguhan untuk melindungi           kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;

 

 

Pasal 3

(1)      Selain harus memenuhi persyaratan-persyaratan formal surat gugatan           sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku, surat gugatan           perwakilan kelompok harus memuat:

          a.       Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;

          b.       Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa                                       menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu;

          c.       Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan                          dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;

          d.       Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota                             kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang                       dikemukakan secara jelas dan terinci;

          e.       Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa                               bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena                         sifat dan kerugian yang berbeda;

          f.       Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara                          jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara                              pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok                         termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang                                      membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.

 

 

Pasal 9

Dalam hal gugatan ganti rugi dikabulkan, hakim wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan langkah-langkah yang wajib ditempuh oleh wakil kelompok dalam proses penetapan dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.

 

 

 

Notifikasi 1 bulan

Dengan dinyatakan sahnya gugatan class action, maka proses berlanjut pada notifikasi sesuai Pasal 7 Perma 1/2002. Pengadilan memberi tenggat waktu 1 bulan untuk notifikasi.

 

Kuasa hukum PERADI menambahkan bahwa notifikasi sebaiknya disebarluaskan melalui koran-koran nasional dan media lain dengan jangkauan luas. Menyetujui hal itu, majelis menyarankan penggugat untuk mengisi formulir notifikasi yang telah tersedia di Panitera Pengganti PN Jakarta Pusat. Hakim menekankan agar setiap anggota kelompok penggugat dapat mendapat informasi tentang gugatan karena anggota kelompok penggugat tersebar di 18 kota dari seluruh Indonesia.

 

Ketua majelis juga mengingatkan bahwa Anggota yang tidak merespon dianggap ikut serta.Sesuai Pasal 7(3) Perma 1/2002 seluruh anggota kelompok dianggap turut dalam gugatan kecuali mereka mengirimkan pernyataan keluar dari anggota kelompok kepada pengadilan. .

Sidang ditunda sampai 24 Agustus dengan agenda mediasi. Ketika dimintai tanggapannya terhadap putusan sela, kuasa hukum PERADI  Daniel Panjaitan berseru Maju terus!. 

Tags: