Menneg KUKM: Hypermarket Bukan Tandingan Pasar Tradisional
Berita

Menneg KUKM: Hypermarket Bukan Tandingan Pasar Tradisional

Banyak kalangan menilai pasar tradisional bakal tergusur oleh pasar modern. Karena itu perlu aturan yang jelas untuk melindungi pasar tradisional, termasuk aturan tentang tata ruang pasar modern.

CRM
Bacaan 2 Menit
Menneg KUKM:  <i>Hypermarket</i> Bukan Tandingan Pasar Tradisional
Hukumonline

 

Peraturan itu dengan tegas mengatur tata ruang bagi pasar modern dan tata modern yang harus sesuai dengan tata ruang wilayah kota. Selain itu, tata ruang tersebut juga harus memperhatikan keberadaan pasar tradisonal dan usaha kecil yang telah ada sebelumnya.

 

Upaya yang kedua adalah melalui Program Renovasi Pasar Tradisional. Program ini dilakukan dengan cara memberikan bantuan langsung kepada koperasi untuk untuk merenovasi pasar tradisional yang menjadi tempat berusaha para pedagang pasar tradisional anggotanya. Dengan renovasi ini, diharapkan pasar tradisional lebih layak dan bersih. Tujuannya agar tidak ditinggalkan oleh konsumennya, jelas Suryadharma.

 

Selain perbaikan fisik lanjut Suryadharma pemberdayaan dalam hal kebersamaan sosial dan etika berusaha, juga dilakukan secara simultan oleh koperasi penerima manfaat kepada para pedagang anggotanya di dalam program ini.

 

Sebelumnya, Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Depdag Gunaryo menjelaskan Pemerintah akan mengatur lokasi pendirian ritel modern (zoning). Tujuannya agar setiap pelaku usaha dapat selalu eksis tanpa mematikan yang lain, cetus Gunaryo.

 

Hanya saja, kata Gunaryo, Pemerintah tidak mengatur secara rigid berapa meter jarak lokasi antar peritel. Justru kita menghindari pengaturan mendetil berapa jaraknya, baik antar peritel modern maupun dengan pelaku tradisional. Kita harus ingat, kondisi dan situasi geografis-sosial-ekonomi masing-masing daerah tidak sama, sambung Gunaryo.

 

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah harus memberikan perlakuaan adil bagi kalangan usaha kecil menengah dalam menyikapi maraknya pembangunan pusat belanja modern di Indonesia.

 

Zulkifli menjelaskan, bahwa untuk mengatasi hal ini maka pemerintah perlu membuat semacam peraturan seperti Undang-Undang atau Perpres yang ditujukan untuk mengatur mengenai gejolak ini dan dapat memberikan sinergi yang saling memerlukan serta saling memperkuat dan menguntungkan antara pedagang kecil dan besar.

 

Selain Perpres tentang Pasar Modern dan Toko Modern, Kementerian KUKM juga tengah menyelesaikan dua RUU baru yaitu RUU tentang Koperasi dan RUU tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).  Untuk RUU tentang Koperasi ditargetkan selesai dibahas menjadi UU pada tahun 2007. Sedangkan RUU tentang UMKM pada 2006 telah selesai dilakukan pembahasan harmonisasi dengan interdep, dan pada saat ini sedang dimintakan paraf persetujuan dari instansi terkait.

Masalah pengembangan hypermarket yang berpotensi merugikan pasar tradisional, pada dasarnya adalah masalah ketidaksetaraan kemampuan berusaha (unequal playing field). Hal ini dikemukakan oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Suryadharma Ali pada acara Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Senin (19/2).

 

Menurutnya, hypermarket dengan modal raksasanya dapat menyediakan barang dengan jumlah dan jenis yang sangat bervariasi serta harga yang murah karena dibeli dengan skala besar. Selain itu, secara fisik, hypermarket lebih menarik bagi konsumen karena bersih, nyaman dan aman. Bisa saya katakan, hypermarket itu bukan saingan yang sepadan bagi pasar tradisional yang secara fisik umumnya sudah rusak, kumuh dan tidak aman, ujar Suryadharma.

 

Untuk mengatasi masalah ini, Suryadharma mengatakan, diperlukan beberapa langkah penting. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian KUKM untuk menyempurnakan Perpres tersebut. Sampai saat ini, Usulan-usulan terhadap penyempurnaannya masih terus berkembang antara lain tentang bentuk dan aspek kemitraan antara peritel modern dengan KUKM, ujarnya.

 

Selain kemitran di atas, terkait dengan pemberdayaan pasar tradisioan, Suryadharma mengaku telah melakukan upaya perbaikan. Pertama, pihaknya telah melakukan upaya pelindungan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yaitu dengan cara memberikan masukan secara aktif dalam penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan Usaha Pasar Modern dan Toko Modern, yang penyusunannya menjadi tanggungjawab Departemen Perdagangan.

 

Salah satu masukan yang telah diberikan oleh Kementerian KUKM tentang tata ruang pasar modern dan toko modern. Menurut Suryadharma aturan ini untuk menghindarkan agar pasar tradisional dan pengusaha kecil tidak berhadapan langsung dengan pasar modern dan toko modern.

Halaman Selanjutnya:
Tags: