PN Tolak Batalkan Putusan BPSK, Pelaku Usaha Gugat Wanprestasi
Berita

PN Tolak Batalkan Putusan BPSK, Pelaku Usaha Gugat Wanprestasi

Bantahan keberatan atas keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bogor ternyata sudah ‘ditolak' PN Jakarta Selatan. Duta Anggada Realty memilih menggunakan gugatan ingkar janji ke PN Jakarta Pusat.

Mys/IHW
Bacaan 2 Menit
PN Tolak Batalkan Putusan BPSK, Pelaku Usaha Gugat Wanprestasi
Hukumonline

 

Rupanya, ketiga argumen itu belum mampu meyakinkan hakim PN Jakarta Selatan untuk mengabulkan bantahan keberatan Duta Anggada. Dengan alasan tidak memiliki kompetensi untuk mengadili, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima keberatan yang diajukan Duta Anggada, papar Dwi Anita Daruherdani.

 

Salah satu yang menjadi alasan hakim adalah domisili Novizal, Dwi Anita dan Wiharto Yogi. Dalam berkas-berkas yang mereka ajukan, ketiganya menggunakan alamat kantor hukum Kristianto Daruherdani Widodo di Wisma BNI 46 Kota BNI Jalan Sudirman Jakarta. Duta Anggada mengira domisili ini masuk kompetensi PN Jakarta Selatan, tetapi oleh hakim PN Jakarta Selatan dianggap masuk kompetensi PN Jakarta Pusat.  

 

Terhadap putusan itu, Duta Anggada menyatakan banding. Selain banding, menurut informasi yang diperoleh hukumonline, perusahaan terbuka ini juga melayangkan gugatan. Kali ini, Duta Anggada mendaftarkannya ke PN Jakarta Pusat.

 

Sengketa sewa ruangan antara tiga orang pengacara dengan PT Duta Anggada Realty masih terus bergulir di meja hukum. Setelah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor mewajibkan Duta Anggada mengembalikan security deposit dan telephone deposit kepada para penggugat pada pertengahan Desember tahun lalu, berikutnya giliran Duta Anggada Realty mengajukan bantahan keberatan ke PN Jakarta Selatan.

 

Keberatan itu diajukan setelah Novizal Kristianto, Dwi Anita Daruherdani dan Wiharto Yogi Widodo –ketiga pengacara yang mengajukan gugatan—meminta eksekusi atas putusan BPSK Kota Bogor. Setidaknya, berdasarkan salinan dokumen yang diperoleh hukumonline, ada tiga hal pokok yang menjadi dasar keberatan pihak Duta Anggada Realty (DAR) yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.

 

Pertama, BPSK Kota Bogor dituding telah melanggar kompetensi relatifnya. Lantaran objek sengketa berada di wilayah Jakarta Selatan, maka seharusnya yang berwenang mengadili gugatan Novizal dan kawan-kawan (Cs) adalah BPSK DKI Jakarta. Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 2 Keppres No. 90 Tahun 2001, yang menyebutkan: Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili konsumen atau BPSK yang terdekat. Alhasil, Duta Anggada menganggap putusan BPSK Kota Bogor otomatis batal demi hukum.

 

Kedua, BPSK Kota Bogor mengadili dengan para pihak yang tidak lengkap. Semula, lease proposal diteken oleh empat orang, yakni Novizal dan kedua rekannya, plus Christina Rustandi. Dalam perjalanannya, kongsi keempat orang ini pecah sehingga penyewaan kantor tidak jadi. Yang salah adalah pihak penyewa, karena persoalan internal mereka, maka mereka tidak jadi menyewa, ujar salah seorang pengacara Duta Anggada.

 

Ketiga, BPSK Kota Bogor dinilai salah dalam menafsirkan klausul baku. Majelis BPSK menganggap bahwa lease proposal yang formatnya sudah disediakan pelaku usaha sebelum diteken masuk kategori klausul baku. Pengacara Duta Anggada berpandangan sebaliknya. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 tanggal 10 Desember 2001 menyebutkan klausul baku sebagai setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Faktanya, menurut pengacara Duta Anggada, dokumen lease proposal tidak wajib dipenuhi kalau memang konsumen tidak sepakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags: