BPK Keluhkan Izin Menkeu terkait Pemeriksaan Pajak
Berita

BPK Keluhkan Izin Menkeu terkait Pemeriksaan Pajak

Dalam prakteknya, permohonan tertulis BPK seringkali tidak digubris Menkeu. Akibatnya, upaya memeriksa Ditjen Pajak menjadi terhambat.

Ali
Bacaan 2 Menit
BPK Keluhkan Izin Menkeu terkait Pemeriksaan Pajak
Hukumonline

 

Daftar Surat Izin Tertulis dari BPK kepada Menteri Keuangan terkait Pemeriksaan

(Periode Tahun 2006 s/d 2007)

No

Audit

Surat BPK

Surat Jawaban Menkeu

Isi Jawaban

Lama Jawaban

1.

Pemeriksaan penerimaan pajak pada KPP, Karikpa dan Kanwil di lingkungan DJP berdasarkan rencana kegiatan pemeriksaan BPK TA 2006 semester II

(1)

No.07/S/IV-XII.1/04/2006

Tgl 11 April 2006

Tidak dijawab

(1) -

(1)-

2.

Pemeriksaan atas indikasi pemanfaatan dan penerbiitan faktur pajak fiktif pada DJP berdasarkan ST Nomor 56/ST/IV-XII.1/03/2006

Tanggal 14 Maret 2006

(2)

No.29/S/IV-XII.1/05/2006

Tgl 10 Mei 2006

 

 

 

 

 

(3)

No.16/S/IV-XII.1/2/2007

Tgl 28 Februari 2007

(2)

No. SR 129/MK.03/2006

Tgl 9 Agt 2006

 

 

 

 

 

(3)

No.127/MK.03/2007

Tgl 23 Oktober 2007

(2)

Menkeu meminta BPK untuk memperbaiki surat permintaan izin sesuai dengan Kep Menkeu No.539/KMK.04/2000

 

(3)

Tidak diberikan izin oleh Menkeu karena permintaan data bersifat detail individual

(2)

91 hari

 

 

 

 

 

 

 

(3)

237 hari

3

Pemeriksaan atas penerimaan pajak pada DJP berdasarkan ST No.112/ST/IV-XII.1/08/2006

Tgl 30 Nov 2006

(4)

No.64/S/IV-XII.1.2006

Tgl 30 Nov 2006

 

(5)

No.67/S/IV-XII.1/12/2006

Tgl 14 Desember 2006

(4)

Tidak dijawab

 

 

(5)

Tidak dijawab

(4)-

 

 

 

(5)-

(4)-

 

 

 

(5)-

4

Pemeriksaan terkait manipulasi setoran pajak yang dilakukan PT Raja Garuda Mas dan PT KPC

(6)

No.15/S/IV-XII.1/2/2007

Tgl 22 Februari 2007

(6)

Tidak dijawab

 

 

(6)-

(6)-

5.

Pemeriksaan LK Dept Keuangan Tahun 2006 berdasarkan St No.59/ST/IV-XII.1/03/2007

Tgl 2 Maret 2007

(7)

No.01/S/XII.1/04/2007

Tgl 2 April 2007

(7)

No. SR125/MK.03/2007

Tgl 23 Oktober 2007

(7)

Tidak diberikan izin oleh Menkeu karena permintaan data bersifat detail individual

(7)

204 hari

Sumber: Data pada Auditama KN II BPK RI

 

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto mengungkapkan beberapa frase dalam Pasal 34 ayat 2A huruf b yang digugat oleh kliennya. Salah satunya adalah frase 'yang ditetapkan Menteri Keuangan'. Pemohon menafsirkan pasal tersebut bahwa pejabat dan/atau tenaga ahli yang dapat memberikan keterangan tersebut adalah yang 'ditetapkan Menteri Keuangan'.

 

Pasal 34 ayat (1)

Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

 

Pasal yang diuji, Pasal 34 ayat 2A huruf b

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah: pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan Menteri Keuangan untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.

 

 

Tidak Tepat

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar mengkritik permohonan BPK yang dinilainya sedikit kabur. Dalam permohonannya, pemohon mendalilkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 sebagai hak konstitusionalnya. Ketentuan tersebut menyatakan, Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

 

Patrialis menilai penggunaan dalil ini tidak tepat. Yang bebas dan mandiri itu adalah kelembagaannya. Bukan cara kerjanya, ujarnya. Ia menilai, BPK seakan mengartikan bebas dan mandiri itu adalah cara kerjanya.

 

Politisi dari Fraksi PAN ini juga menyampaikan penafsiran berbeda terkait izin Menkeu. Menkeu menetapkan pejabat agar keterangannya pas dengan yang diingini BPK. Bukan membatasi BPK, tetapi untuk memberi aba-aba, jelasnya. Meski demikian, ia menyambut baik langkah BPK ini. Kalau ada perbedaan penafsiran UU memang di bawa ke MK, ujarnya.

 

Sayangnya, Menkeu menolak berkomentar di persidangan. Ini kan masih pemeriksaan pendahuluan. Keterangan pemerintah akan disampaikan pada sidang selanjutnya, tandas Sri Mulyani kepada Majelis Hakim Konstitusi. Namun, usai persidangan, Ani--sapaan akrabnya-- memberi sedikit komentar. Secara prinsip, tujuan kita tidak ada bedanya, ujarnya.

 

Selama ini, lanjut Ani, baik Menkeu dan BPK menginginkan adanya pengelolaan keuangan negara yang mengikuti rambu-rambu internasional terkait pengelolaan yang baik. Namun, setiap institusi kan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, ujarnya diplomatis. 

Meski sidang uji materi UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) baru mengagendakan pemeriksaan pendahuluan. Namun, besarnya interest terhadap persidangan ini cukup tinggi.

 

Hal ini terlihat dari hadirnya wajah-wajah cukup populer di masyarakat. Sebut saja di antaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Sekjen Depkeu Mulia P Nasution, dan Dirjen Pajak Darmin Nasution. Mereka bertiga hadir sebagai wakil dari pemerintah guna mempertahankan UU KUP dari gugatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution.

 

Dalam persidangan, Anwar mengatakan, ketentuan Pasal 34 ayat 2A huruf B UU KUP dinilai menghambat kinerja BPK di dalam memeriksa Ditjen Pajak. Pasal tersebut menegaskan bahwa untuk bisa mengaudit penerimaan pajak, BPK mesti mendapat restu dari Menkeu melalui sebuah penetapan. Restu Menkeu ini terkait dengan upaya untuk menjaga kerahasiaan wajib pajak.

 

Bahkan, restu Menkeu itu baru bisa turun jika Ketua BPK mengajukan permohonan tertulis. Jika tidak, restu itu nggak bakalan turun. Padahal kedudukan Ketua BPK sebagai lembaga negara adalah lebih tinggi daripada Menkeu, kritik Anwar sambil menekankan bahwa permintaan BPK itu seringkali tak digubris oleh Menkeu.

 

Anwar menilai ketentuan Pasal 34 ayat 2A huruf b itu memang bertujuan untuk mengatur Departemen Keuangan secara internal. Namun, Anwar mempersoalkan implementasi aturan itu yang sering disalahgunakan, salah satunya untuk menghambat tugas BPK, yakni memeriksa Ditjen Pajak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: