Enam Lembaga Berkoordinasi Demi Ketepatan Jadwal Pemilu
Berita

Enam Lembaga Berkoordinasi Demi Ketepatan Jadwal Pemilu

Lembaga lain sudah siap, KPU justru masih pusing terkait mepetnya waktu proses pengadaan logistik pemilu presiden.

Fat/CR-1
Bacaan 2 Menit
Enam Lembaga Berkoordinasi Demi Ketepatan Jadwal Pemilu
Hukumonline

 

Langkah koordinasi, menurut Mahfud, sebenarnya sudah ditunjukkan oleh beberapa lembaga. Kejaksaan, Polri, dan Bawaslu misalnya telah membentuk sentral pelayanan hukum terpadu. Unit ini bertugas menelaah dan memproses perkara-perkara pidana pemilu secara cepat dan tepat waktu. Jadi, semua kita sudah pada posisi yang siap sekarang, tukas Mahfud.

 

Keyakinan Mahfud diamini pihak Mahkamah Agung. Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial Harifin A Tumpa menyatakan jajaran pengadilan siap menyambut Pemilu 2009. Seluruh hakim pada pengadilan di Indonesia mulai dari tingkat pertama hingga banding, juga sudah siap menangani perkara-perkara terkait pemilu.

 

Petunjuk pelaksanaan sudah kita buat, jadi sudah diberikan petunjuk bagaimana menangani (perkara pemilu) itu, sambung Djoko Sarwoko, Ketua Muda MA bidang Pengawasan.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga juga mengaku sudah menyiapkan petunjuk dalam hal penanganan perkara. Tidak mau kalah dengan MA, Kejaksaan pun sudah menyiapkan jaksa-jaksa khusus. Sudah, malah SK Jaksa Agungnya sudah ada menunjuk jaksa khusus, ujarnya. Total ada 927 jaksa khusus yang dipersiapkan untuk tangani perkara pemilu.

 

(jaksa khusus) itu tersebar di seluruh daerah masing-masing kejari minimal dua orang, Kecapjari minimal dua orang, Kejati minimal 3 orang, dan Kejgung ada 30 orang, jelas Ritonga.

 

Hambatan KPU

Lembaga lain sudah siap, KPU justru masih pusing terkait mepetnya waktu proses pengadaan logistik pemilu presiden. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan sulit untuk menggelar tender pengadaan surat suara dalam kurun waktu satu minggu.

 

Makanya, KPU terpikir untuk meminta presiden menerbitkan peraturan untuk menyiasati kendala ini. 6 Januari kemarin, Hafiz mengatakan sudah menyampaikan usulan ke presiden. Ada dua opsi yang ditawarkan KPU. Pertama, penyingkatan waktu proses perlelangan, dengan memanfaatkan hari libur sebagai hari kerja. Kedua, penunjukan langsung dalam hal-hal darurat.

 

Solusi alternatif, Hafiz mengatakan tender mungkin akan dilakukan sekaligus antar putaran pilres pertama dengan putaran pilpres kedua. Begitu ada putaran kedua langsung kita cetak, tandasnya. Tetapi, itupun masih terbentur dengan permasalahan distribusi.

Ajang demokrasi terbesar di negeri ini tinggal menghitung bulan dan hari. Meskipun kendali utama terletak di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun bukan berarti lembaga terkait lainnya berpangku tangan. Mahkamah Konstitusi, misalnya, jauh-jauh hari sudah menerbitkan peraturan tentang pedoman beracara perkara perselisihan pemilu legislatif. Beberapa hari lalu, Mabes Polri juga telah meluncurkan Operasi Mantap Brata untuk pengamanan pemilu.

 

Setelah bergerak sendiri-sendiri, Kamis malam (8/1), sejumlah lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Badan Pengawas Pemilu, dan tentunya KPU menggelar rapat koordinasi di Gedung MK. Selaku tuan rumah, Ketua MK Mahfud MD menjelaskan bahwa rapat ini ditujukan untuk koordinasi penegakan hukum, khususnya terkait pelanggaran-pelanggaran pemilu.

 

Semua lembaga yang hadir sepakat untuk memastikan agar kalender ketatanegaraan, yaitu kalender DPR dan DPD pada 1 Oktober dan pelantikan Presiden 20 Oktober itu dilaksanakan tepat waktu tidak mundur, Mahfud mengungkapkan salah satu hasil rapat.

 

Untuk memastikan agar tepat jadwal, keenam lembaga sepakat semua proses hukum terkait pemilu, tidak molor. Jika ada kasus pelanggaran pidana pemilu, lanjut Mahfud, maka harus selesai lima hari sebelum penetapan hasil pemilu secara nsional oleh KPU. Dengan begitu, kasus yang masuk ke MK nanti, murni sengketa hasil perhitungan tanpa embel-embel pidana.

 

Kewenangan Lembaga terkait Pemilu

KPU

Penyelenggara Pemilu

MK

Mengadili sengketa hasil perhitungan

MA (pengadilan)

Mengadili kasus pelanggaran pidana pemilu/pilpres

Polri

Penyidikan kasus pelanggaran pidana pemilu/pilpres

Kejaksaan

Penuntutan kasus pelanggaran pidana pemilu/pilpres

Bawaslu

Melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan Kampanye secara nasional

Tags: