Kasus LNG Senoro Dihentikan
Berita

Kasus LNG Senoro Dihentikan

Lantaran laporan tidak lengkap, KPPU menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan persaingan usaha tidak sehat proyek hilir LNG Pertamina-Medco di Donggi Senoro. Proyek yang sempat tertunda ini pun kembali dilanjutkan.

Sut/Mon/M-4
Bacaan 2 Menit
Kasus LNG Senoro Dihentikan
Hukumonline

 

Junaidi menambahkan, jika  laporan tidak memenuhi Pasal 15 ayat (3), maka Sekretariat Komisi akan memasukan kasus itu ke dalam Buku Daftar Penghentian Pelaporan.

Cuma mengingatkan, kasus ini berawal dari adanya laporan Energi Utama tentang dugaan pelanggaran Pasal 20 dan 21 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh Mitsubishi.

 

Pasal 20, pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 21, pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalani menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

UU No. 5/1999

 

Mitsubishi diduga menggunakan segala informasi milik Energi Utama. Informasi itu sebagai referensi untuk menetapkan biaya produksi dan biaya-biaya komponen harga barang dan jasa dalam tender proyek tersebut.

 

Padahal di bulan September 2006, Energi Utama telah menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan pra-proyek. Mereka mengaku telah menggelontorkan biaya tidak sedikit, termasuk untuk penyelesaian analisis dampak lingkungan (amdal).

 

Puncaknya, pada 12 Desember 2006, Dow Jones Newswires melaporkan bahwa Mitsubishi telah ditunjuk untuk menjalankan proyek hilir LNG di Senoro–Matindok atau Donggi Senoro.

 

Sudah Penuhi Syarat

Selain merugikan Energi Utama, tindakan Mitsubishi menurut kuasa hukum Energi Utama, Rikrik Rizkiyana, berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara, yakni berupa menurunnya pasokan gas di dalam negeri. Sebab perusahaan ini menunda pelaksanaan proyek hilir LNG di Senoro dan Matindok hingga 2012. Selain itu, lanjut dia, Mitsubishi telah menaikkan anggaran proyek sehingga jumlahnya membengkak menjadi AS$1,4 miliar.

 

Rikrik sendiri ketika dihubungi hukumonline (22/01) mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPPU soal penghentian kasus ini. KPPU tidak punya alasan yang kuat untuk mengembalikan laporan ke pelapor, kata dia.

 

Menurutnya, laporan yang dilayangkannya sudah memenuhi persyaratan laporan, yakni identitas pelapor, pasal yang dituduhkan dan uraian pelanggaran. Jadi apa alasan penghentian? Kalau memang sudah dihentikan dua minggu lalu, harusnya cepat diberitahukan pada pelapor. Jangan-jangan keputusan (pemberhentian) itu belum final, tutur Rikrik.

 

Sementara itu Vice President Global Gas Unit, Natural Business Divission B Mitsubishi Corporation, Takashi Kuroko, menolak berkomentar soal kasus ini. I'm sorry, I can not comment that, ujarnya di sela-sela penandatanganan kesepakatan jual beli gas antar pihak yang tergabung dalam konsorsium LNG Donggi Senoro di Jakarta, Kamis (22/01).

 

Yang jelas proyek LNG Donggi Senoro kembali dilanjutkan oleh konsorsium Donggi Senoro setelah tertunda 3 tahun. Konsorsium itu terdiri atas Mitsubishi dengan kepemilikan 51 persen, Pertamina (29 persen), dan Medco (20 persen). Mitsubishi selanjutnya akan mencari konsumen di Jepang. Perusahaan yang menyatakan siap membeli gas dari Donggi adalah Chubu Electric dan Kansai Electric. Kilang Donggi Senoro punya kapasitas produksi 2 juta ton. Saat ini cadangan terbukti di Blok Matindok dan Senoro 2,3 triliun kaki kubik.

Sengketa tender proyek hilir gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Donggi Senoro di wilayah Luwuk, Kabupaten Banggai, Propinsi Sulawesi Tengah usai sudah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghentikan pemeriksaan kasus tersebut pada 7 Januari 2008. KPPU menilai laporan tidak jelas atau tidak lengkap. Rapat Komisi menyimpulkan bahwa laporan itu tidak dilanjutkan, ujar Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi pekan lalu.

 

KPPU beralasan kelengkapan resume laporan yang dituduhkan PT LNG Energi Utama (pelapor) terhadap Mitsubishi Corporation—pihak terlapor yang diduga melakukan kecurangan dalam proyek hilir di LNG Senoro—tidak terpenuhi. Uraian yang tidak terpenuhi itu berupa kerugian yang diderita Energi Utama sebagai akibat dari pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Mitsubishi.

 

Sekedar informasi, jika salah satu uraian yang diatur Pasal 15 Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara di KPPU tidak dipenuhi, maka KPPU akan menghentikan pemeriksaan laporan. 

 

Peraturan Komisi No. 1 Tahun 2006

Pasal 15

(1)   Sekretariat Komisi menilai kejelasan dan kelengkapan isi suatu Laporan;

(2)   Penilaian tentang kejelasan dan kelengkapan isi laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat Sekretariat Komisi dalam bentuk Resume Laporan;

(3)   Resume Laporan sekurang-kurangnya memuat uraian yang menjelaskan:

(a)   identitas pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran;

(b)   perjanjian dan/atau kegiatan yang diduga melanggar;

(c)    cara perjanjian dan/atau kegiatan usaha dilakukan atau dampak perjanjian dan/atau kegiatan terhadap persaingan, kepentingan umum, konsumen dan/atau kerugian yang ditimbulkan sebagai akibat dari terjadinya pelanggaran dan;

(d)   ketentuan undang-undang yang diduga dilanggar.

(4)   Terhadap Laporan yang telah memenuhi ketentuan ayat (3) dilakukan Pemberkasan untuk dilakukan Gelar Laporan;

(5)   Laporan yang tidak memenuhi kriteria ayat (3) dimasukkan ke dalam Buku Daftar Penghentian Pelaporan.

 

Nah, uraian Pasal 15 ayat (3) c itulah yang tidak ditemukan oleh KPPU. Komisi ini sendiri sudah memanggil sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini. Pihak-pihak tersebut adalah Energi Utama, Mitsubishi, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas), PT Pertamina (Persero) dan PT Medco Energy International Tbk. Dari informasi awal semua sudah kami minta klarifikasinya. Dan kesimpulannya adalah laporan tidak memenuhi unsur-unsur yang dilaporkan, kata Junaidi.  

Tags: