Prof. Mardjono: Asal Lulus Ujian, Sarjana Syariah Bisa Jadi Advokat
Berita

Prof. Mardjono: Asal Lulus Ujian, Sarjana Syariah Bisa Jadi Advokat

Prof. Mardjono Reksodiputro, SH, MA tidak keberatan jika sarjana syariah (lulusan Fakultas Syariah) bisa menjadi advokat. Asalkan, ada standar penguasaan ilmu yang cukup bagi sarjana syariah untuk lulus ujian advokat. Standar penguasaan yang dimaksud Mardjono, tentunya penguasaan hukum acara dan hukum substansi.

Tri/Amr/APr
Bacaan 2 Menit
Prof. Mardjono: Asal Lulus Ujian, Sarjana Syariah Bisa Jadi Advokat
Hukumonline

Penguasaan ini menjadi sangat penting, karena antara pengadilan negeri (PN) dengan pengadilan agama (PA) masing-masing mempunyai kekhususan. "Jadi ujian advokat bisa menjadi threshold­-nya," ujar Mardjono yang juga partner di kantor hukum Ali Budiardjo Nugroho Reksodiputro.

Pendapat Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini dikemukakan pada sebuah diskusi yang diselenggarakan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bertema "Kendala-kendala Respon Kalangan Advokat, DPR dan Pemerintah dalam Pembahasan Advokat" di Jakarta.

Apa yang dikemukakan Mardjono ini, menjawab kegelisahan Prof. Hassanudin, guru besar Fakultas Syariah Universitas Islam Jakarta (UIJ) terhadap RUU Advokat yang tidak memasukkan sarjana syariah dalam RUU Advokat. Hal ini tentu bisa menutup peluang bagi sarjana syariah agar bisa berpraktek di pengadilan umum.

Padahal, papar Hassanudin, sarjana syariah mempunyai kelayakan untuk bisa menjadi advokat. Paling tidak sampai dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 1998, sarjana syariah sudah bisa berpraktek di Pengadilan Agama bersama-sama dengan yang pengacara yang sarjana hukum.

Sama saja

Selain itu, sarjana syariah--baik ditilik dari aspek profesionalitas maupun aspek integritas--sudah layak menjadi advokat. Saat ini, menurut Hassanudin, dosen-dosen di Fakultas Syariah juga terdiri dari dosen-dosen lulusan dari fakultas hukum. "Jangan sarjana hukum saja yang bisa berpraktek di PA, tapi juga sarjana syariah bisa berpraktek di PN," tutur Hassanudin.

Mengomentari keberadaan pengacara yang bergelar sarjana hukum di PA, pengacara Yan Apul menjelaskan bahwa hal itu terjadi karena sebelumnya memang di PA tidak ada pengacara selain yang bergelar sarjana hukum. Untuk itu, setelah adanya sarjana syariah, sebaiknya memang ditangani oleh mereka.

Sedangkan soal integritas, Yan Apul mengaku bahwa baik di PN manapun di PA, pengacara sama saja 'hancur'-nya. "Tidak ada jaminan apakah itu yang mereka lulusan sarjana syariah atau sarjana hukum. Ini pengalaman selama saya praktek," ujar Yan.

Tags: