Jika seorang karyawan akan menjalani training/pendidikan yang akan dibiayai oleh perusahaan, apakah perusahaan bisa memberlakukan ikatan dinas? Adakah aturan perundangan-undangannya? Apakah perjanjian ikatan dinas merupakan perjanjian kerja? Mohon referensi UU atau aturan pokoknya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Karyawan dan perusahaan yang menyepakati dibuatnya perjanjian ikatan dinas pada prinsipnya tunduk pada ketentuan hukum perdata yang diatur dalam KUH Perdata. Sehingga, jika karyawan ingkar janji (wanprestasi), ia dapat digugat secara perdata.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ikatan Dinas yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 21 Juli 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Training (pelatihan) atau pendidikan merupakan salah satu bentuk pelatihan kerja (job training) yang biasanya diadakan sebelum karyawan memulai pekerjaan atau sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi karyawan.[1]
Bahkan untuk perusahaan yang telah mempekerjakan 100 karyawan atau lebih wajib meningkatkan kompetensi karyawannya melalui pelatihan kerja dengan jumlah mencakup sekurang-kurangnya 5% dari seluruh karyawan setiap tahunnya. Untuk biaya pelatihan kerja seluruhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Walaupun kewajiban untuk melaksanakan pelatihan kerja tegas diatur, namun mengingat biaya training atau pendidikan relatif mahal, manajemen perusahaan tentunya tidak mau dirugikan maka disyaratkan perjanjian ikatan dinas.
Apa itu perjanjian ikatan dinas? Perjanjian ikatan dinas merupakan upaya perusahaan agar karyawan yang telah diikutsertakan dalam suatu program pelatihan kerja tidak tiba-tiba resign (mengundurkan diri) dan pindah ke perusahaan lain, yang mungkin merupakan perusahaan pesaing.
Kedudukan perjanjian ikatan dinas sendiri merupakan kesepakatan yang tunduk pada hukum perdata yakni KUH Perdata. Materi yang dimuat dalam perjanjian ikatan dinas pada umumnya adalah ganti rugi atau pembayaran kompensasi bilamana karyawan wanprestasi. Di samping itu, dalam perjanjian ikatan dinas biasanya juga memuat klausul yang melarang karyawan resign untuk pindah bekerja pada perusahaan sejenis dan/atau membuka usaha sejenis yang dapat menjadi pesaing perusahaan.
Sehingga jika ditanya apakah perjanjian ikatan dinas merupakan perjanjian kerja? Jawabannya adalah bukan. Perjanjian kerja dan perjanjian ikatan dinas adalah kedua perjanjian yang berbeda. Justru, perjanjian ikatan dinas sendiri merupakan perjanjian perdata antara perusahaan dengan karyawan setelah adanya perjanjian kerja.
Contoh Putusan
Guna memudahkan pemahaman Anda, kami akan mencontohkan bunyi Putusan PN Jakarta Pusat No. 339/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. Penggugat dan tergugat sepakat membuat dan menandatangani perjanjian ikatan dinas selama 3 tahun. Namun kemudian, tergugat memutuskan perjanjian dalam masa kerja secara sepihak dengan cara mengundurkan diri sebelum jangka waktu berakhir (hal. 17-18).
Perjanjian ikatan dinas adalah sah secara hukum dan berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, berlaku dan mengikat pihak yang membuatnya (hal. 20, 22-23).
Sehingga, tergugat yang ingkar janji (wanprestasi) harus mengembalikan semua biaya pendidikan dan pelatihan Initial Flight Attendant sebagai pramugari sebesar Rp16,5 juta ditambah sanksi denda US$ 7.500 sebagaimana diatur dalam perjanjian ikatan dinas (hal. 20, 22-23).
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.