Kebetulan saya sedang mencoba mendalami seni fotografi. Apakah boleh saya mengambil foto dengan pose si objek A memegang senjata api dan mengarahkan pada objek si B? Selain itu senjata api itu saya gunakan untuk bela diri. Apakah itu perbuatan melawan hukum? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Kepemilikan dan penggunaan senjata api baik untuk kepentingan bela diri maupun foto sebagaimana Anda tanyakan harus dengan izin dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Jika tidak memiliki izin kepemilikan senjata api, apa jerat hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Menggunakan Senjata Api untuk Kepentingan Fotografi? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 26 Oktober 2015.
Perlu dipahami dulu apa yang dimaksud dengan senjata api. Pasal 1 angka 3 Perpolri 1/2022 mendefinisikan senjata api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.
Lebih lanjut, guna menyederhanakan jawaban, kami mengasumsikan:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Anda memiliki senjata api untuk bela diri tetapi tidak tahu apakah legal atau tidak;
Anda mengizinkan orang lain menggunakan senjata api milik Anda untuk keperluan foto.
Apabila Anda memiliki senjata api tanpa izin, maka ini jelas melanggar hukum Pasal 1 UU Darurat dan UU 8/1948 yang mana ancaman pidananya adalah dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.[1]
Kemudian tindakan Anda yang menyerahkan senjata api untuk keperluan foto tersebut juga dipidana dengan pidana yang sama.[2]
Selanjutnya, kami akan menjabarkan beberapa unsur pidana dalam Pasal 1 angka 1 UU Darurat adalah sebagai berikut:
Mempunyai dalam miliknya (memiliki), dalam artian sebagai pemilik penuh (eigenaar). Dalam konsep hukum di Indonesia kepemilikan benda tidak bergerak dibuktikan dengan bezit atau penguasaan penuh. Jika Anda menguasai atau memperoleh senjata api dengan cara membeli atau diberikan serta tidak ada izin untuk memiliki senjata api, Anda melanggar Pasal 1 angka 1 UU Darurat.
Menguasai, dalam artian sebagai orang yang memegang dalam kekuasaannya misalnya meminjam (sebagai houder atau pemegang bukan pemilik). Jika Anda menguasai suatu senjata api tanpa izin, Anda melanggar ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Darurat.
Oleh karena itu, kepemilikan izin senjata api adalah hal yang mutlak. Adapun menurut Pasal 83 Perpolri 1/2022 menyebutkan jenis izin senjata api non organik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri, meliputi izin:
pemasukan dari luar negeri;
pembelian dari dalam negeri;
pemilikan dan penggunaan;
pemindahan atau mutasi;
hibah;
pemusnahan.
ruangan tes menembak;
perbaikan; dan
pameran.
Nantinya akan diterbitkan Buku Pemilikan Senjata Api (Buku Pas) sebagai izin kepemilikan senjata api non organik Polri/TNI yang diterbitkan Polri dan berisi identitas senjata api dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan.[3]