Saya mempunyai masalah dengan nomor rumah. Rumah saya nomor 1, yang resmi ada sejak tahun 1990. Namun sekarang ada minimarket dekat rumah saya bernomor sama, sehingga merugikan dan mengganggu saya untuk urusan pos, surat menyurat dan usaha saya. Hal ini sudah saya beritahukan dan tidak dihiraukan oleh pihak manajemen minimarket sejak 3 bulan berdirinya perusahaan waralaba tersebut. Apakah ada jalan atau delik hukum yang berlaku untuk hal ini? Terima kasih.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan penelusuran kami, aturan soal pemasangan nomor rumah ini ada dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, kami sarankan agar Anda memeriksa kembali bagaimana aturan soal pemasangan nomor rumah di daerah tempat Anda tinggal.
Dalam peraturan daerah tertentu, setiap ada bangunan atau rumah baru, Ketua RT dan RW wajib melakukan pendataan dan melaporkan kepada Dinas, guna dilakukan pengaturan nomor baru. Jadi, bangunan minimarket yang baru didirikan itu perlu didata dan dilaporkan untuk diberikan nomor baru.
Penjelasan lebih lanjut mengenai langkah yang dapat dilakukan, silakan Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami asumsikan Anda telah memastikan bahwa nomor rumah 1 yang Anda miliki berkedudukan di Rukun Tetangga (“RT”)/ Rukun Warga (“RW”), dusun/jalan, desa/kelurahan, kecamatan, dan kode pos yang sama dengan minimarket tersebut. Dalam hal ini, Anda merasa dirugikan atas kesamaan nomor rumah Anda dengan minimarket tersebut.
Berdasarkan penelusuran kami, aturan soal pemasangan nomor rumah ini diatur dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, kami sarankan agar Anda memeriksa kembali bagaimana aturan soal pemasangan nomor di daerah tempat Anda tinggal.
Nomor rumah dan bangunan adalah urutan nomor rumah dan bangunan.
Secara umum, penomoran rumah ini diatur dalam Pasal 2 Perwalkot Batu 12/2014:
(1)Setiap rumah dan bangunan harus memiliki nomor yang tertulis pada papan dengan mencantumkan tulisan RT, RW, dusun/jalan, desa/kelurahan, kecamatan, kode pos, logo Pemerintah Kota Batu dan Lambang Burung Garuda.
(2)Setiap pemilik/penguasa/penanggung jawab rumah dan bangunan wajib memasang papan nomor rumah dan bangunan.
(3)Setiap penghuni rumah dan bangunan wajib memelihara papan nomor rumah dan bangunan masing-masing agar tetap kelihatan jelas dan rapi.
(4)Papan nomor rumah dan bangunan yang rusak atau hilang wajib dilaporkan kepada Ketua RT setempat untuk diteruskan kepada Dinas.
(5)Setiap bangunan rumah baru, Ketua RT dan RW wajib melakukan pendataan dan melaporkan kepada Dinas, guna dilakukan pengaturan nomor rumah baru.
Ini artinya, Anda sebagai pemilik rumah yang telah lebih dulu memiliki nomor rumah 1 berhak atas nomor 1 tersebut dibandingkan bangunan minimarket yang baru itu. Sebagai bangunan baru, seharusnya Ketua RT dan RW setempat melakukan pendataan dan melaporkan kepada Dinas Perumahan setempat guna diberikan nomor bangunan yang baru.
Langkah yang Anda dapat Dilakukan
Dalam hal ini, Anda dapat meminta bantuan ketua lingkungan setempat seperti Ketua RT dan RW agar dilakukan pendataan dan pelaporan atas bangunan minimarket tersebut kepada Dinas Perumahan setempat agar bangunan minimarket itu diberikan nomor yang baru.
Sanksi Bagi Penomoran Rumah atau Bangunan yang Melanggar Peraturan
Masih mengacu pada Perwalkot Batu 12/2014, Kepala Dinas dapat memerintahkan mengambil/ menyingkirkan papan nomor rumah dan bangunan yang bertentangan dengan Peraturan Walikota ini.[1]
Jadi jika memang pemilik bangunan minimarket itu memasang papan nomor bangunan tanpa didata terlebih dahulu oleh ketua lingkungan setempat dan menyalahi aturan, nomor tersebut dapat diambil atau disingkirkan.
Berikut ketentuan sanksiterkait pemasangan nomor rumah atau bangunan yang diatur dalam Pasal 10 Perwalkot Batu 12/2014 minimarket:
(1)Dalam hal terdapat papan nomor rumah dan bangunan milik warga yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota ini, Ketua RT dan/atau Ketua RW setempat memberikan teguran secara lisan.
(2)Apabila teguran secara lisan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender tidak ditindaklanjuti oleh warga, Ketua RT dan/atau Ketua RW memberikan teguran secara tertulis.
(3)Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak teguran diterima oleh warga dan belum ditindaklanjuti, Ketua RT dan/atau Ketua RW melaporkan kepada Kepala Desa/Lurah
Penomoran rumah/bangunan dimaksudkan dalam rangka pendataan pontensi sumber daya yang ada, tertib administrasi pemerintahan dan kependudukan serta mempermudah pelaksanaan tugas-tugas bagi aparatur maupun masyarakat dalam mencapai alamat yang dituju.[2]
Nomor rumah/bangunan diatur secara berurutan dengan nomor ganjil di sebelah kiri dan nomor genap di sebelah kanan jalan/gang yang dimulai dari pangkal jalan/gang.[3]
Aturan penomoran rumah juga terdapat dalam sejumlah peraturan daerah sebagai berikut, antara lain:
1.Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penamaan Jalan dan Penomoran Bangunan.
Oleh karena itu, kami sarankan Anda memeriksa kembali bagaimana aturan soal pemasangan nomor rumah di daerah tempat Anda tinggal, guna mengetahui langkah apa yang sekiranya dapat Anda lakukan.