KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Regulasi Pengaturan Batas Wilayah Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Regulasi Pengaturan Batas Wilayah Indonesia

Regulasi Pengaturan Batas Wilayah Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Regulasi Pengaturan Batas Wilayah Indonesia

PERTANYAAN

Mohon bantuannya, dasar hukum pengaturan wilayah negara Republik Indonesia tertuang dalam undang-undang apa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dasar hukum pengaturan wilayah negara Republik Indonesia tertuang dalam undang-undang tersendiri yaitu UU 43/2008 sebagai amanat dari UUD 1945.

    Adapun wilayah negara Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

    Lantas, Indonesia berbatasan dengan wilayah negara apa saja dan bagaimana ketentuannya? Badan apa yang bertugas mengelolanya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Dasar Hukum Pengaturan Wilayah Negara Republik Indonesia yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 24 Maret 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Pas Lintas Batas untuk Penduduk di Perbatasan Negara

    Pas Lintas Batas untuk Penduduk di Perbatasan Negara

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Wilayah Negara Indonesia

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang wilayah negara adalah Pasal 25A UUD 1945. Adapun Pasal 25A UUD 1945 ini berbunyi:

    Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

    Merujuk pada amanat dalam pasal di atas, dasar hukum pengaturan kesatuan wilayah Indonesia diatur lebih rinci dalam UU 43/2008.

    Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 UU 43/2008 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

    Jika disederhanakan, singkatnya, wilayah negara Indonesia meliputi wilayah darat, wilayah perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.[1] Sedangkan batas wilayah negara Indonesia yaitu:[2]

    1. di darat berbatas dengan: Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste;
    2. di laut berbatas dengan: Malaysia, Papua Nugini, Singapura, dan Timor Leste; dan
    3. di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, dan batasnya dengan angkasa luar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.

    Lebih lanjut, batas wilayah negara Indonesia, termasuk titik-titik koordinatnya ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral.[3] Jika tidak berbatasan dengan negara lain, Indonesia menetapkan batas wilayah negara secara unilateral berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.[4]

    Sebagai informasi, jika Anda membutuhkan gambaran peta Negara Kesatuan Republik Indonesia lengkap beserta wilayah darat, wilayah perairan, dan dasar hukumnya satu per satu, silakan mengakses Peta Indonesia yang dibuat oleh Portal Informasi Indonesia.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, saat ini dasar hukum atau regulasi yang mengatur batas wilayah Indonesia adalah amanat UUD 1945 dan undang-undang yang ditetapkan, yakni UU 43/2008.

     

    Badan Nasional Pengelola Perbatasan

    Perlu diketahui bahwa untuk mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, pemerintah membentuk suatu badan khusus, yakni Badan Pengelola Nasional di tingkat pusat dan Badan Pengelola Daerah di tingkat daerah, yang dipimpin oleh kepala badan yang bertanggung jawab ke Presiden atau kepala daerah sesuai kewenangannya.[5]

    Sepanjang penelusuran kami, badan pengelola yang dimaksud bernama Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (“BNPP”). Adapun tugas BNPP adalah:[6]

    1. menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan;
    2. menetapkan rencana kebutuhan anggaran;
    3. mengoordinasikan pelaksanaan; dan
    4. melaksanakan evaluasi dan pengawasan.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai BNPP dapat Anda temukan dalam Perpres 12/2010 dan perubahannya, yang mengatur bahwa fungsi BNPP adalah:[7]

    1. penyusunan dan penetapan rencana induk dan rencana aksi pembangunan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
    2. pengoordinasian penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pemanfaatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
    3. pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan batas wilayah negara;
    4. inventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya di kawasan perbatasan;
    5. penyusunan program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya di kawasan perbatasan;
    6. penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas;
    7. pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.

    Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri merupakan Kepala BNPP sekaligus Pembina Kepegawaian BNPP,[8] serta anggota BNPP adalah jajaran menteri-menteri, panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan lainnya sebagaimana susunan keanggotaan BNPP yang diatur dalam Peraturan Presiden.[9]

    Demikian jawaban dari kami terkait regulasi peraturan wilayah negara Indonesia, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
    3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

     

    Referensi:

    Peta Indonesia, yang diakses pada 22 Juni 2023, pukul 13.52 WIB.


    [1] Pasal 4 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara (“UU 43/2008”)

    [2] Pasal 6 ayat (1) UU 43/2008

    [3] Pasal 6 ayat (2) UU 43/2008

    [4] Pasal 6 ayat (3) UU 43/2008

    [5] Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 43/2008

    [6] Pasal 15 ayat (1) UU 43/2008

    [7] Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (“Perpres 12/2010”)

    [8] Pasal 22 ayat (1) Perpres 12/2010

    [9] Pasal 6 huruf c Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

    Tags

    ilmu hukum
    indonesia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Langkah Jika Jual Beli Tanah HGB yang Belum Balik Nama

    15 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!