Berkaitan dengan pengaturan hak imunitas advokat, bagaimana kedudukan International Bar Association (IBA) Standards for Independence of Legal Proffesion, Basic Principles On The Rule Of Lawyers dan Universal Declaration on the Independence of Justice dalam sistem hukum nasional? Apakah Indonesia telah meratifikasi instrumen hukum internasional tersebut?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Pertama, kami akan menjelaskan bahwa pertanyaan yang Anda ajukan mengacu pada tiga instrumen hukum internasional yang berbeda, yaitu:
1.Ā Ā International Bar Association (āIBAā) Standards for the Independence of Legal Profession, 1990 (ā1990 IBA Standardsā);
2.Ā Ā Basic Principles on the Role of Lawyers, Eighth United Nations Congress on the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, Havana, 27 August to 7 September 1990, 1990 (āUN Basic Principlesā); dan
3.Ā Ā Montreal Declaration, the Universal Declaration on the Independence of Justice (āMontreal Declarationā).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Hak Imunitas
Instrumen-instrumen hukum internasional disebut di atas menyatakan bahwa seorang advokat atau pengacara menikmati hak imunitas atas semua pernyataannya ā baik tertulis maupun lisan ā yang diberikan dengan iktikad baik dalam persidangan perdata maupun pidana.
Ā
Hak imunitas ini termasuk kehadiran secara profesional di suatu pengadilan maupun otoritas hukum atau administratif lainnya, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Informasi, dan lainnya (Par. 11, 1990 IBA Standards, Par. 20, UN Basic Principles, Par. 3.17, Montreal Declaration).
Ā
Tidak Mengikat
Instrumen-instrumen hukum internasional yang disebutkan di atas tidak mengatur mekanisme pengesahan (pengikatan diri), seperti penandatanganan, ratifikasi, aksesi, penerimaan, penyetujuan maupun pertukaran dokumen perjanjian atau nota diplomatik. Sehingga, instrumen-instrumen hukum internasional tersebut tidak dapat melalui prosedur pengesahan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (āUU Perjanjian Internasionalā).
Ā
Sebagaimana diatur oleh Pasal 9 dari UU Perjanjian Internasional, pengesahan suatu perjanjian internasional hanya dapat dilakukan jika dipersyaratkan oleh perjanjian internasional yang dimaksud.
Ā
Karena instrumen-instrumen hukum internasional disebut di atas tidak dapat melalui prosedur pengesahan berdasarkan UU Perjanjian Internasional, sehingga pengikatan diri tidak dimungkinkan, kedudukan mereka dalam sistem hukum nasional adalah sebagai acuan yang tidak mengikat.
Ā
Persamaan
Meskipun tidak mengikat, apa yang dinyatakan oleh intrumen-instrumen hukum internasional di atas hampir secara keseluruhan sama dengan apa yang diatur dalam Pasal 16 dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (āUU Advokatā).
Ā
Hal ini mengindikasikan bahwa hukum Indonesia sudah mengakui bahwa advokat menikmati hak imunitas, yaitu tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana, ketika menjalankan tugas profesi dengan itikad baik dalam sidang pengadilan tanpa intervensi dari sistem hukum internasional.