Saya bekerja pada bagian personalia di sebuah perusahaan, saya mempunyai karyawan dengan status PKWT yang sudah bekerja selama 4 bulan. Kinerja karyawan tersebut tidak seperti yang diharapkan, jadi perusahaan mau memutuskan hubungan kerja. Apa saja hak dan kewajiban perusahaan apabila memutus kontraknya di tengah masa kontrak seperti itu?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Secara hukum, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan perjanjian kerja berakhir, di antaranya yaitu jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir atau pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai.
Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu dalam PKWT berakhir, maka ia wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya dan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi. Lantas, berapa besaran yang harus dibayarkan menurut hukum yang berlaku?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul karyawan pkwtyang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 11 Desember 2006, dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 16 Juni 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa karyawan kontrak terikat oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]
Adapun terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam mempekerjakan karyawan dengan PKWT, yaitu:
PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.[2] Dalam hal PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia;[3]
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yang dapat meliputi:[4]
pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
pekerjaan yang bersifat musiman;
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.[5] Jika sebuah pekerjaan bersifat tetap dan diperjanjikan dengan PKWT, maka status pekerja tersebut demi hukum berubah menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”)[6];
Tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.[7] Jika disyaratkan, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.[8]
Jika Pekerja PKWT di-PHK Sebelum Masa Kontrak Habis
Secara umum, pada dasarnya perjanjian kerja dianggap berakhir apabila:[9]
Pekerja meninggal dunia;
Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
selesainya suatu pekerjaan tertentu;
adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Adapun hak pekerja kontrak yang di-PHK sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT bukan karena salah satu ketentuan di atas, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja[10] dan Perppu Cipta Kerja menjamin perlindungan hukum bagi pekerja kontrak yang di-PHK dalam masa kontrak dengan mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.[11]
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, perlindungan hukum bagi pekerjakontrakyangdi-PHK dalam masakontrak adalah jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja PKWT/kontrak sebelum masa kerjanya habis atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan, maka pengusaha tersebut wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi sebagai pemenuhan hak pekerja kontrak yang di-PHK.