Apabila pemohon PKPU adalah kreditor, mungkinkah mengajukan permohonan PKPU cukup dengan satu kreditor? Hal ini karena Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU menyatakan bahwa PKPU diajukan oleh debitor yang memiliki lebih dari satu kreditor atau kreditor. Apakah kata-kata "atau kreditor" di atas dapat diartikan sebagai satu kreditor?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Konsep penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) maupun kepailitan adalah penyelesaian kolektif antara debitor dengan para kreditornya. Sehingga, singkatnya harus ada lebih dari satu kreditor. Bagaimana bunyi pasalnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bisakah Seorang Kreditor Saja Menjadi Pemohon PKPU? yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 10 Mei 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menyambung pertanyaan Anda, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 222 ayat (1) UU 37/2004 sebagai berikut:
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor.
Dari bunyi rumusan pasal tersebut di atas, menurut hemat kami perlu dipahami bahwa konsep penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) maupun kepailitan adalah penyelesaian kolektif antara debitor dengan para kreditornya sehingga dipersyaratkan debitor harus mempunyai lebih dari satu kreditor[1] atau dengan kata lain harus ada minimal dua kreditor, di mana debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.[2]
Jika debitor hanya mempunyai satu kreditor, maka tidak mungkin dapat diajukan ke ranah PKPU atau kepailitan, debitor tersebut hanya dapat diajukan ke ranah gugatan perdata umum terkait wanprestasi.
Dalam praktek beracara di Pengadilan Niaga, pengajuan PKPU haruslah dengan surat permohonan ke pengadilan[3] yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor[4] dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya.[5]
Dalam hal pemohon PKPU adalah debitor sendiri maka secara prinsip tidak ada pihak termohon PKPU karena debitor yang mengajukan PKPU untuk dirinya sendiri, sehingga keharusan lebih dari satu kreditor akan nampak dalam permohonan.
Sebaliknya dalam hal pemohon PKPU adalah kreditor maka akan ada pihak termohon PKPU yaitu debitor. Dalam praktek beracara, jumlah lebih dari satu kreditor dapat nampak dari jumlah pemohon PKPU dalam hal ini Pemohon I (Kreditor I), Pemohon II (Kreditor II) dan seterusnya. Atau akan nampak dalam permohonan di mana pemohon PKPU adalah seorang kreditor (Kreditor I) dan di dalam permohonannya demi hukum dicantumkan minimal satu kreditor lain (Kreditor II), sehingga ada lebih dari satu kreditor.