Hibah Orang Tua kepada Anak dalam Perspektif Hukum Perdata
PERTANYAAN
Apakah hibah atas rumah orang tua kepada salah seorang anaknya di depan notaris masih dapat digugat oleh saudara kandungnya di kemudian hari? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah hibah atas rumah orang tua kepada salah seorang anaknya di depan notaris masih dapat digugat oleh saudara kandungnya di kemudian hari? Terima kasih.
Pada dasarnya hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam hal-hal berikut ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):
1. Tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan mana penghibahan dilakukan;
2. Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu kejahatan lain terhadap si penghibah;
3. Jika si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si pemberi hibah, setelah pemberi hibah ini jatuh miskin.
Akan tetapi perlu diingat bahwa ada kemungkinan juga hibah dapat ditarik kembali dalam hal si pemberi hibah telah meninggal dunia dan warisannya tidak cukup untuk memenuhi bagian mutlak (legitime portie) yang seharusnya didapat oleh para ahli warisnya (Pasal 924 KUHPer). Ini berarti hibah secara umum dapat ditarik kembali jika bagian mutlak para ahli waris tidak terpenuhi.
Selain itu, karena yang Anda tanyakan adalah hibah kepada salah seorang anak, perlu Anda ketahui juga bahwa ada pengaturan lain dalam KUHPer mengenai hibah kepada anak. Berdasarkan Pasal 1086 KUHPer, hibah yang diberikan kepada pewaris kepada anaknya/ahli waris garis ke bawah wajib dimasukkan kembali ke dalam perhitungan harta peninggalan pewaris.
Tanpa mengurangi kewajiban semua ahli waris untuk membayar kepada sesama ahli waris atau memperhitungkan dengan mereka segala utang mereka kepada harta peninggalan, semua hibah yang telah mereka terima dari pewaris semasa hidupnya harus dimasukkan:
1. oleh para ahli waris dalam garis ke bawah, baik yang sah maupun yang di luar kawin, baik yang menerima warisan secara murni maupun yang menerima dengan hak utama untuk mengadakan pemerincian, baik yang mendapat hak atas bagian menurut undang-undang maupun yang mendapat lebih dari itu, kecuali jika hibah-hibah itu diberikan dengan pembebasan secara tegas dari pemasukan, atau jika penerima hibah itu dengan akta otentik atau surat wasiat dibebaskan dari kewajiban pemasukan.
2. oleh para ahli waris lain, baik yang karena kematian maupun yang dengan surat wasiat, tetapi hanya dalam hal pewaris atau penghibah dengan tegas memerintahkan atau mensyaratkan pemasukan itu.
Melihat pada ketentuan di atas, ini berarti hibah yang diberikan kepada ahli waris garis ke bawah sebelum pewaris meninggal dunia, harus dimasukkan kembali ke dalam harta peninggalan kecuali si ahli waris dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Selain itu, ahli waris lain juga harus memasukkan kembali hibah ke dalam perhitungan harta peninggalan pewaris jika mereka memang disyaratkan untuk melakukan pemasukan hibah tersebut.
Akan tetapi, terkadang apa yang menjadi bagian dari si ahli waris lebih kecil daripada yang telah dihibahkan oleh pewaris kepadanya. Dalam hal demikian, KUHPer mengatur bahwa ahli waris hanya harus memasukkan sebesar bagian yang diterimanya jika ia menjadi ahli waris (Pasal 1088 KUHPer).
Perlu diingat bahwa, pemasukkan tidak perlu dilakukan jika ahli waris tersebut menolak harta warisan pewaris (Pasal 1087 KUHPer).
Jadi pada dasarnya, perlu dilihat lagi apakah anak pewaris tersebut menolak warisan atau tidak. Jika ia tidak menolak warisan, si anak harus memasukkan hibah yang telah diterimanya ke dalam harta warisan/harta peninggalan pewaris. Dengan ketentuan bahwa jika hibah yang didapat lebih besar dari bagian warisan yang akan diterimanya, si anak hanya perlu memasukkan sebesar bagian yang akan diterimanya. Yang mana selisihnya menjadi milik si anak.
Sebagai referensi mengenai hibah orang tua kepada anak dipandang dari Hukum Islam, Anda dapat membaca artikel Hibah Orang Tua kepada Anak-anaknya dan Kaitannya dengan Waris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?