Pada waktu lebaran, THR kami dipotong. Padahal saat hari raya lain, karyawan lain mendapatkan THR full 1 bulan gaji.
Pada saat cuti bersama Idulfitri, perusahaan potong gaji karyawan sesuai lama libur cuti bersama. Langkah apa yang bisa kami lakukan? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Permasalahan pemotongan THR dan potong gaji karyawan karena libur lebaran atau cuti bersama Idulfitri termasuk perselisihan hak yang dapat diselesaikan dengan menempuh langkah-langkah dalam UU PPHI. Bagaimana langkah-langkah yang dapat Anda tempuh?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Masalah THR dan Pemotongan Gaji karena Cuti Bersama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 19 Juli 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 23 Januari 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan perusahaan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perlu Anda catat, besaran Tunjangan Hari Raya keagamaan (“THR”) bergantung pada lamanya masa kerja dengan hitungan sebagai berikut:[1]
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah
Adapun upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Bahkan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR dibayarkan 1 kali dalam 1 tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan kecuali ditentukan lain sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[3]
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa pengusaha membayarkan THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Sehingga, jika Anda beragama Islam dan telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, Anda berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah pada saat hari raya Idulfitri.
Gaji Dipotong karena Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idulfitri
Perihal pengumuman libur Lebaran 2024, Anda benar bahwa berdasarkan Lampiran SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 (“SKB 3 Menteri”) dan perubahannya menetapkan Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 10-11 April 2024. Sedangkan kapan cuti bersama Idulfitri? Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 ditetapkan sebagai cuti bersama Lebaran 2024.
Untuk pembayaran denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau peraturan kerja bersama (PKB).
Untuk sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, dan/atau utang atau cicilan utang pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
Untuk kelebihan pembayaran upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja/buruh.
Di sisi lain, karyawan tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi. Jika pengusaha mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi, ia wajib membayar upah kerja lembur.[4] Pelaksanaan cuti bersama pun mengurangi hak cuti tahunan karyawan serta diatur oleh pimpinan perusahaan masing-masing.[5]
Oleh karena itu, perusahaan tidak berhak potong gaji karyawan dengan alasan libur lebaran atau cuti bersama Idulfitri, karena karyawan tidak wajib bekerja pada hari libur resmi serta pelaksanaan cuti bersama pun pada dasarnya mengurangi hak cuti tahunan karyawan yang mana pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh pimpinan perusahaan.
Langkah Hukum
Mengenai langkah hukum apa yang dapat ditempuh, Anda dapat menempuh jalur atau cara-cara sebagaimana diatur dalam UU PPHI. Dasar perselisihan antara Anda dengan pengusaha adalah perselisihan hak baik mengenai permasalahan pemotongan THR maupun potong gaji karyawan.
Yang dimaksud dengan perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PPHI adalah:
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Selain itu, Anda dapat membuat pengaduan THR melalui laman Posko Pengaduan THR 2024 dengan mengisi formulir terlebih dahulu.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.