Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Untuk menjawab kedua masalah ini, haruslah dimengerti bahwa pada dasarnya suatu proses likuidasi belumlah mengakibatkan berakhirnya status suatu badan hukum. Berdasarkan Undang-undang No.1 tahun 1995 mengenai Perseroan Terbatas ("UUPT"), pembubaran suatu PT harus diikuti dengan likuidasi, dan selanjutnya berdasarkan Pasal 119 (1) UUPT, perseroan tersebut masih boleh melakukan tindakan hukum sebatas untuk melakukan pemberesan/likuidasi.
Hal ini mengimplikasikan fakta, bahwa sampai likuidasi suatu perseroan terbatas diselesaikan, dan diumumkan di berita negara dan tambahan berita negara serta dua surat kabar (pasal 124 UUPT), maka hukum masih menganggap perseroan tersebut masih ada dan hidup, oleh karenanya dalam hal perseroan terbatas dalam likuidasi ingin bertindak sebagai kreditur dalam suatu kepailitan, maka sepanjang permohonan kepailitan yang diajukan perseroan terbatas dalam likuidasi adalah dalam rangka likuidasi, maka hal itu jelas dapat dilakukan.
Selain itu, dengan belum paripurnanya proses likuidasi juga berakibat perseroan terbatas dalam likuidasi dapat diajukan pailit sebagai debitur. Lihat antara lain putusan Mahkamah Agung dalam perkara permohonan kepailitan BPPN terhadap PT Muara Alas Prima (dlk)
Sementara itu, apabila berbicara tentang UUK baru ini sendiri telah menegaskan secara literal, bahwa definisi ‘setiap orang' yang termasuk dalam definisi kreditur, maupun debitur (pasal 1 ayat 2 dan 3 UUK) adalah termasuk juga orang perseorangan atau korporasi termasuk korporasi yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum dalam likuidasi.(Pasal 1 ayat (11) UUK).
Mudah-mudahan dapat memberikan kejelasan bagi anda.
KLINIK TERBARU
Izin Usaha Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
Ada Perjanjian Perkawinan, Bisakah Aset Istri Tersangka Korupsi Disita?
Utang Biaya Perkawinan, Tanggung Jawab Suami atau Istri?
Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank
Bisakah Dipidana Jika Tak Sengaja Membantu Tindak Pidana?
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!