Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Harta dipisahkan/diserahkan dari pemilik semula untuk dimanfaatkan, artinya bahwa bukan objek wakaf yang secara langsung memenuhi tujuan wakaf, melainkan hasil pemanfaatan atau pendayagunaan dari objek wakaf tersebut yang akan digunakan untuk memenuhi tujuan wakaf. Oleh karenya, objek wakaf pada umumnya ialah harta-harta tidak bergerak karena dianggap merupakan objek yang senantiasa kekal;
- Tujuan wakaf ialah limitatif pada kepentingan peribadatan Islam atau bentuk-bentuk kesejahteraan umum lainnya yang sejalan dengan ajaran Islam atau syariah, artinya wakaf tidak dimungkinkan ditujukan selain kepada dua tujuan tersebut.
- Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf.
- Pelaksanaan ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 orang saksi;
- Dalam melaksanakan ikrar, pihak yang mewakafkan diharuskan menyerahkan kepada pejabat terkait surat-surat yang berkenaan dengan benda wakaf.
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
- Puji Sulistyaningsih dkk. Pelaksanaan Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Wakaf. Journal of Intellectual Property, Volume 2, Nomor 2. Hal 14-22. 2019.
- Blackās Law Dictionary, Eight Edition, 2004.
- Panduan Pengenalan HKI, diakses pada 26 November 2020, pukul 11.47 WIB.
- Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Obyek Wakaf, diakses pada 26 November 2020, pukul 11.47 WIB.
KLINIK TERBARU
Bolehkah Mempekerjakan Kembali Pensiunan?
Mengenal Ragam Hukuman Pidana untuk Anak
Wajibkah Perusahaan Menyediakan Kantor Serikat Pekerja/Serikat Buruh?
Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?
Apakah Chat Tinder Bisa Jadi Bukti Perselingkuhan?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!