Saya ingin menanyakan apakah melanggar hukum menggunakan data-data yang diambil bebas dari internet untuk kepentingan iklan/promosi? Misalnya nomor telepon dan alamat e-mail yang dipublikasikan oleh yang bersangkutan di internet dalam rangka kepentingan jual beli di situs jual beli.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perkembangan era digital saat ini tidak lepas dari penggunaan internet yang memberikan akses kemudahan memperoleh informasi elektronik, salah satunya informasi data pribadi orang lain. Dari alamat e-mail sampai dengan nomor telepon orang lain bisa didapat dengan mudah hanya melalui internet. Lalu bagaimana hukumnya menggunakan data pribadi orang lain di internet untuk mengirimkan iklan atau promosi?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menggunakan Data Orang Lain dari Internet untuk Kepentingan Bisnis yang dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM yang dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 20 November 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Informasi Elektronik dalam UU ITE
Yang dimaksud dengan informasi elektronik dalam UU ITE dan perubahannya adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengenai penggunaan data-data di internet yang merupakan informasi elektronik, Pasal 25 UU ITE mengatur bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual.
Oleh karena itu, pada prinsipnya, semua informasi yang bersifat publik, artinya informasi yang dapat diakses secara bebas oleh publik dapat digunakan sepanjang tetap mencantumkan sumber, dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak kekayaan intelektual, seperti hak cipta atau merek.
Namun perlu dicatat, penggunaan data berupa nomor telepon maupun alamat e-mail sebagaimana Anda tanyakan termasuk dalam ranah pelindungan data pribadi, dan bukan informasi yang bersifat publik.
Nomor Telepon Termasuk Data Pribadi
Selanjutnya apabila merujuk kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UUU PDP”) yang menyebutkan bahwa data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[2]
Menurut hemat kami, nomor telepon dan alamat e-mail yang dipublikasikan oleh yang bersangkutan di internet dapat dikategorikan data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.[3] Sehingga, subjek data pribadi berhak mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta data pribadi.[4]
Hukumnya Menggunakan Data Orang Lain di Internet
Dari pertanyaan Anda, kami mengasumsikan bahwa Anda menerima iklan atau promosi dari orang lain yang tidak Anda kenal dengan dugaan orang tersebut mendapat nomor telepon atau alamat e-mail dari yang Anda pasang dalam situs jual beli.
Terkait penggunaan data pribadi, Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 menyebutkan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Ketentuan di atas dijabarkan lebih lanjut dalam PP 71/2019, yaitu penyelenggara sistem elektronik wajib melaksanakan prinsip pelindungan data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi yang salah satunya melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik data pribadi.[5]
Pelanggaran di atas oleh penyelenggara sistem elektronik dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan/atau dikeluarkan dari daftar. Adapun sanksi administratif tidak menghapuskan tanggung jawab pidana dan perdata.[6]
Hal mengenai persetujuan pun turut ditegaskan dalam Pasal 24 UU PDP yang mengatur bahwa dalam melakukan pemrosesan data pribadi, pengendali data pribadi wajib menunjukkan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh subjek data pribadi.
Pelanggaran ketentuan pengendali data pribadi tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.[7]
Selain itu, hukuman lain yang menanti bagi pelaku yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[8]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pemrosesan data pribadi milik orang lain termasuk dalam hal ini pelaku yang mengirimkan iklan/promosi dengan menggunakan data orang lain di internet sebagaimana Anda tanyakan seharusnya berdasarkan persetujuan orang yang bersangkutan. Jika dilanggar, pelaku berpotensi dijerat sanksi administratif, sanksi pidana, dan/atau denda.
Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya menggunakan data orang lain di internet, semoga bermanfaat.