Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum masuk ke dalam pembahasan pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
[1]
Karena menggunakan hak cuti tahunan
Cuti tahunan wajib diberikan kepada pekerja/buruh, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
[2]
Karena melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agama
Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.
[3] Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
[4]
Karena haid
Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
[5]
Karena melahirkan/keguguran kandungan
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Adapun pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
[6]
Apabila pekerja tidak masuk kerja dan/atau tidak melaksanakan pekerjaannya dengan alasan-asalan di atas, maka pengusaha tetap berkewajiban membayar upahnya.
[7]
Selain itu, menurut hemat kami, dapat juga diatur mengenai cuti di luar tanggung jawab perusahaan sebagaimana yang Anda tanyakan, dalam artian perusahaan tidak berkewajiban membayar upah pekerja yang bersangkutan, apabila memang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Hal tersebut sesuai dengan prinsip bahwa
upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
[8] Sehingga, pemberian cuti di luar tanggung jawab perusahaan bukan merupakan kewajiban dari perusahaan.
Akan tetapi, mengenai pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan menjalankan tugas/kewajiban kepada negara, hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai alasan cuti di luar tanggung jawab perusahaan, karena berdasarkan Pasal 93 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara.
Adapun yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban terhadap negara adalah
melaksanakan kewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
[9]
Dalam hal ini, pembayaran upah kepada pekerja yang menjalankan kewajiban terhadap
negara dilaksanakan apabila:
[10]negara tidak melakukan pembayaran; atau
negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima pekerja/buruh, dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar kekurangannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[4] Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 81 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 82 UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[9] Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan
[10] Penjelasan Pasal 93 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan