Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian
PERTANYAAN
Bagaimana mekanisme pembayaran Pph hadiah undian? Apakah dibayarkan oleh pemberi hadiah atau penerima hadiah?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimana mekanisme pembayaran Pph hadiah undian? Apakah dibayarkan oleh pemberi hadiah atau penerima hadiah?
Intisari:
Besarnya Pajak Penghasilan (“Pph”) yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.
Yang melakukan pemotongan bukanlah yang menerima hadiah undian, tetapi penyelenggara undian tersebut. Artinya, kewajiban membayar Pph atas pajak undian ditanggung pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian (“PP 132/2000”), Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan (“Peraturan Dirjen 11/2015”), dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 14A/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Izin Undian (“Permensos 14A/HUK/2006”).
Undian adalah tiap-tiap kesempatan yang diadakan oleh suatu badan untuk mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat tertentu dapat ikut serta memperoleh hadiah berupa uang atau benda, yang akan diberikan kepada peserta-peserta yang ditunjuk sebagai pemenang dengan jalan undi atau dengan lain cara menentukan untung yang tidak terbanyak dapat dipengaruhi oleh peserta sendiri.[1]
Sedangkan yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.[2]
Mekanisme Pemungutan Pph Atas Hadiah Undian
Permensos 14A/HUK/2006 mengatur bahwa penyelenggara undian berkewajiban memungut Pajak Penghasilan (“Pph”) atas hadiah undian kepada setiap pemenang yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya disetorkan ke Kas Negara.[3]
Hal serupa juga disebutkan dalam PP 132/2000, yaitu penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pph atas hadiah undian tersebut.[4]
Yang dimaksud dengan penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Pajak Penghasilan wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian tersebut.[5]
Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh yang bersifat final.[6] Besarnya Pph yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian itu adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian.[7] Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.[8]
Jadi, besarnya Pph yang wajib dipotong terhadap pajak hadiah undian adalah sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.
Yang melakukan pemotongan bukanlah yang menerima hadiah undian, melainkan penyelenggara undian tersebut. Artinya, kewajiban membayar Pph atas pajak undian ditanggung pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian.
Perlu diketahui bahwa pemotongan Pph tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.[9]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian;
2. Peraturan Menteri Sosial Nomor 14A/HUK/2006 Tahun 2006 tentang Izin Undian.
[1] Pasal 1 angka 1 Permensos 14A/HUK/2006
[2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Dirjen 11/2015 dan Penjelasan Pasal 1 PP 132/2000
[3] Pasal 25 ayat (1) Permensos 14A/HUK/2006
[4] Pasal 3 PP 132/2000
[5] Penjelasan Pasal 3 PP 132/2000
[6] Pasal 1 PP 132/2000
[7] Pasal 2 PP 132/2000
[8] Penjelasan Pasal 2 PP 132/2000
[9] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Dirjen 11/2015
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?