Yth. Pengasuh Hukum Online, Saya sedang mengurus pembuatan PT baru melalui notaris. Sesuai informasi notaris dan UU PT yang saya tahu, modal disetor cukup sebesar 25% dari modal dasar. Tapi, pada saat notaris membantu mengurus SIUP dan TDP diinformasikan bahwa ada peraturan departemen perdagangan yang mengharuskan modal disetor sebesar 50% dari modal dasar. Apa hal ini benar? Dan kalau benar kenapa peraturan departemen perdagangan bisa melanggar UU?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (āUUPTā) mensyaratkan untuk Perseroan Terbatas (āPTā) harus memiliki modal paling sedikit Rp50 juta. Dari modal dasar tersebut paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) harus ditempatkan dan disetor penuh (lihat Pasal 32 dan Pasal 33 UUPT).
Ā
Selain itu, peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pertanyaan Anda yaitu Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (āPermendag 36/2007ā)sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag No. 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan,dan Permendag No.37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (āPermendag 37/2007ā).Berdasarkan penelusuran kami atas peraturan perundang-undangan tersebut, kami tidak menemukan ketentuan yang menyatakan bahwa untuk pengurusan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) untuk PT, mensyaratkan adanya modal disetor sebesar 50% dari modal dasar.
Ā
Pendaftaran SIUP dilakukan dengan mengisi formulir Surat Permohonan Surat Izin Usaha Perdagangan (SP-SIUP) yang ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan di atas meterai cukup. (Pasal 11 Permendag 36/2007) Pengisian formulir SP-SIUP juga dilengkapi dengan dokumen antara lain (Lampiran Permendag 36/2007):
1)Ā Ā Ā Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perusahaan;
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
2)Ā Ā Ā Fotokopi Akte Perubahan Perusahaan (apabila ada);
3)Ā Ā Ā Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4)Ā Ā Ā Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggungjawab/Direktur Utama Perusahaan;
5)Ā Ā Ā Surat Pernyataan dari Pemohon SIUP tentang lokasi usaha perusahaan, dan;
6)Ā Ā Ā Foto Penanggungjawab atau Direktur Utama Perusahaan ukuran 3x4 cm (2 lembar).
Ā
Sedangkan, untuk pendaftaran TDP cukup dilakukan pengisian formulir pendaftaran perusahaan oleh pemilik, pengurus, penanggung jawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan. Formulir tersebut kemudian ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan (Pasal 9 Permendag 37/2007).
Ā
Selain itu, berdasarkan penelusuran kami pada laman resmi Kementerian Perdagangan (www.kemendag.go.id), kami juga tidak menemukan adanya peraturan terbaru yang mengharuskan modal disetor sebesar 50% dari modal dasar seperti yang Saudara sebutkan.
Ā
Kami menyarankan agar Saudara menanyakan hal ini langsung kepada Dinas Perdagangan Provinsi untuk DKI Jakarta, dan Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota untuk selain DKI Jakarta atau Pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai pelaksana pendaftaran SIUP (lihat Pasal 8 Permendag 36/2007), serta pendaftaran TDPĀ (lihat Pasal 3 jo. Pasal 5 Permendag 37/2007).
2.Ā Ā Ā Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/12/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
3.Ā Ā Ā Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan