KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perhitungan Upah Bagi Pekerja yang Sakit

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Perhitungan Upah Bagi Pekerja yang Sakit

Perhitungan Upah Bagi Pekerja yang Sakit
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perhitungan Upah Bagi Pekerja yang Sakit

PERTANYAAN

Orang tua saya sudah mengalami sakit hampir 1 tahun ini. Pada awal sakit hingga 4 bulan dia mendapat gaji full, sedangkan pada masa 4-8 bulan dia hanya mendapatkan 75% dari gaji semula. Dan pada masa 8-12 bulan hanya mendapat 50% dari gajinya. Jika lebih dari 1 tahun maka hanya mendapat 25% dari gajinya. Apakah benar cara penghitungan gaji berdasarkan kejadian di atas? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

      

    Intisari:
     
     

    Benar bahwa pada bulan pertama sampai bulan ke 4 pekerja mendapatkan gaji penuh. Pada bulan ke 5 sampai bulan ke 8 mendapatkan 75% dari gaji. Kemudian pada bulan ke 9 sampai bulan ke 12 mendapatkan 50% dari gaji. Jika lebih dari 1 tahun, maka dibayar sebesar 25% dari gaji sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha. Hal ini diatur dalam Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pada dasarnya upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan (no work no pay).[1] Akan tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah apabila:[2]

    a.    pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    KLINIK TERKAIT

    Gaji Dipotong karena Terlambat Masuk Kerja, Bolehkah?

    Gaji Dipotong karena Terlambat Masuk Kerja, Bolehkah?

    b.    pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    c.    pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    d.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

    e.    pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

    f.   pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

    g.    pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

    h.    pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

    i.      pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, mengenai perhitungan gaji jika pekerja mengalami sakit, dapat dilihat dalam Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.    untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;

    b.    untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;

    c.    untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan

    d.    untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

     

    Melihat pada perhitungan tersebut, secara sederhana, maka dapat dilihat bahwa benar pada bulan pertama sampai bulan ke 4 pekerja mendapatkan gaji penuh. Pada bulan ke 5 sampai bulan ke 8 mendapatkan 75% dari gaji. Kemudian pada bulan ke 9 sampai bulan ke 12 mendapatkan 50% dari gaji. Jika lebih dari 1 tahun, maka dibayar sebesar 25% dari gaji sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.Praktik pembayaran upah pekerja yang sakit berupa prosentase tertentu dari gaji yang biasa diterima tersebut misalnya dapat kita lihat pada putusan Mahkamah Agung Nomor 911/K/Pdt 2009.

     

    Lebih lanjut mengenai pemutusan hubungan kerja dikarenakan pekerja sakit untuk waktu yang lama, dapat dilihat dalam artikel Bisakah Dipecat Karena Sakit Bertahun-tahun?.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     
     

     


    [1] Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!