1. Bagaimana pengaturan persaingan usaha di kawasan ASEAN terutama dalam era AFTA? 2. Apakah negara-negara ASEAN sudah mempunyai union rule tentang persaingan usaha, seperti Uni Eropa? 3. Kalau belum selain Indonesia, negara mana yang mempunyai aturan tentang persaingan usaha? seperti apa peraturannya? 4. Bagaimana penegakan hukum Indonesia jika pelaku usaha asing melakukan praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat? 5. Bagaimana pengawasan persaingan usaha di kawasan AFTA? Apakah ada harmonisasi hukum dalam AFTA?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Ā
1.Ā Ā Ā Ā Ā Sejauh yang kami ketahui, hingga saat ini negara-negara ASEAN belum memiliki persepsi yang sama mengenai persaingan usaha, khususnya dalam konteks Asean Free Trade Area (AFTA). Dari 10 negara anggota ASEAN, ternyata baru Indonesia, Thailand, dan Filipina yang memiliki undang-undang mengenai persaingan usaha. Itu pun baru Indonesia yang memiliki lembaga independen yang mengawasi persaingan usaha, lewat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sedangkan Thailand baru memiliki lembaga yang sifatnya inter departemen di bawah Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.
2.Ā Ā Ā Ā Ā Hingga saat ini, ASEAN belum memiliki aturan bersama atau union rule tentang persaingan usaha. Pada sisi lain, sejak 2003 Indonesia telah memelopori diselenggarakannya forum āASEAN Conference on Fair Competition Law and Policyā pada Maret 2003 di Bali. Forum itu kemudian dilanjutkan dengan āThe 2nd ASEAN Conference on Competition Policy and Lawā pada Juni 2006 di Bali. Meski demikian, pertemuan-pertemuan tersebut hanya sebatas āmengenali dan mengidentifikasi permasalahan dalam mengembangkan efektifitas hukum dan kebijakan persaingan usahaā di tingkat ASEAN.
3.Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Selain Indonesia, ada dua negara ASEAN yang telah memiliki undang-undang persaingan usaha yaitu Thailand dan Filipina. Thailand memiliki Trade Competition Act 1999, sedangkan Filipina sudah memiliki undang-undang yang melarang praktik monopoli sejak 1925 yang diadopsi dari Sherman Act 1840 milik AS. Namun, hingga kini baru Indonesia yang memiliki lembaga independen yang mengawasi persaingan usaha, lewat KPPU. Untuk mengetahui lebih jauh perbandingan hukum persaingan usaha di ASEAN, Anda antara lain dapat membaca makalah āCompetition Policy in ASEANā oleh G. Sivalingam.
4.Ā Ā Ā Ā Ā UU No. 5 Tahun 1999 Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juga dapat ditegakkan kepada pelaku usaha asing yang melakukan kegiatan usaha dalam wilayah hukum negara Indonesia. Karena pasal 1 Angka 5 UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan, āPelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selain itu, dalam pasal 16 UU No. 5 Tahun 1999 diatur bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Pelanggaran pasal 16 UU No. 5 Tahun 1999, dapat dijatuhi tindakan administratif (pasal 35 huruf a) serta sanksi pidana (pasal 48 ayat [1]).
5.Ā Ā Ā Ā Ā Hingga saat ini belum ada lembaga pengawas persaingan usaha di tingkat ASEAN. Dengan demikian, pengawasan persaingan usaha di negara-negara ASEAN diatur oleh hukum masing-masing negara.
Ā
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Ā
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat