Intisari :
Menurut hemat kami, Anda dapat dipidana jika melakukan hal berikut: Anda meminjamkan uang karena Anda tahu kapasitas PNS tersebut untuk merekomendasikan produk dengan tujuan agar produk Anda dapat terjual, atau Anda menjanjikan akan memberikan pinjaman uang di kemudian hari, dengan maksud agar PNS tersebut merekomendasikan produk Anda.
Bagaimana dengan ancaman pidana terhadap Anda? Apa saja bentuk-bentuk gratifikasi itu? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kasus posisi yang terjadi di antara Anda dan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) tersebut, kami asumsikan adalah sebagai berikut:
Anda dekat secara personal dengan salah satu PNS;
Anda menawarkan produk ke kantornya dan beliau termasuk salah satu orang yang dapat merekomendasikan produk;
PNS tersebut bermaksud meminjam uang kepada Anda senilai Rp 1 juta dengan janji dikembalikan 30 hari kemudian;
Anda meminjamkan uang atau menjanjikan memberikan pinjaman uang itu bersamaan dengan maksud Anda agar PNS tersebut karena jabatannya, membantu Anda merekomendasikan produk perusahaan tempat Anda bekerja.
Tindak pidana yang dimaksud adalah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 20/2001 atau Pasal 13 UU 31/1999:
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 20/2001
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
…
Pasal 13 UU 31/1999
Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Dalam UU 31/1999 maupun UU 20/2001 tidak dijelaskan lebih lanjut definisi janji, karena demikian, kami merujuk istilah janji yang didapatkan dari
Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, yaitu:
ucapan yang menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat (seperti hendak memberi, menolong, datang, bertemu);
persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu).
Menurut hemat kami, Anda dapat dipidana jika melakukan hal berikut:
Anda meminjamkan uang karena Anda tahu kapasitas PNS tersebut untuk merekomendasikan produk dengan tujuan produk Anda dapat terjual, atau
Anda menjanjikan akan memberikan pinjaman uang di kemudian hari, dengan tujuan PNS tersebut merekomendasikan produk Anda.
Bagi PNS yang menerima pinjaman atau janji sebagaimana dimaksud di atas, dapat dipidana berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU 20/2001 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Namun jika melihat ke dalam ketentuan Pasal 12A UU 20/2001, ketentuan mengenai pidana penjara dan denda dalam Pasal 5 UU 20/2001 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp 5 juta. Melainkan yang berlaku adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 juta.
Selain itu, PNS tersebut dapat dijerat dengan Pasal 12B ayat (2) UU 20/2001 karena menerima gratifikasi yang juga dianggap pemberian suap, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Konsep gratifikasi menurut Penjelasan Pasal 12B ayat (1) UU 20/2001 adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Sehingga konsep pemberian utang atau pinjaman termasuk dalam pemberian gratifikasi.
Sebagai informasi tambahan, gratifikasi yang nilainya kurang dari Rp 10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
[1]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 12B ayat (1) huruf b UU 20/2001