Rapat Penentuan Penghentian Perlindungan Saksi
PERTANYAAN
Dalam penghentian pemberian perlindungan terhadap korban dan saksi pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan rapat paripurna LPSK, siapa saja yang ikut serta dalam rapat paripurna tersebut/apakah ada campur tangan institusi lain dalam rapat paripurna?