KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Anggota Serikat Pekerja Kurang Dari 10 Orang

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jika Anggota Serikat Pekerja Kurang Dari 10 Orang

Jika Anggota Serikat Pekerja Kurang Dari 10 Orang
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jika Anggota Serikat Pekerja Kurang Dari 10 Orang

PERTANYAAN

Dulu di perusahaan saya ada dua puluh karyawan lebih dan Serikat Pekerja sudah dibentuk. Tetapi, saat ini tinggal delapan pekerja saja. Apa karena itu Serikat Pekerja harus bubar?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pengaturan tentang serikat pekerja/buruh terutama diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”).

     

    Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU 21/2000, suatu serikat pekerja/buruh dibentuk sekurang-kurangnya oleh 10 orang pekerja/buruh. Ketentuan tersebut hanya mengatur mengenai syarat pembentukan serikat pekerja/buruh yakni harus berjumlah 10 orang ketika dibentuk, namun tidak mengatur bagaimana bila jumlah anggota serikat pekerja kemudian menjadi kurang dari 10 orang ketika serikat pekerja/buruh sudah terbentuk.

     

    Mengenai bubarnya serikat pekerja/buruh, Pasal 37 UU 21/2000 menyebutkan bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal:

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Perusahaan Menyediakan Kantor Serikat Pekerja/Serikat Buruh?

    Wajibkah Perusahaan Menyediakan Kantor Serikat Pekerja/Serikat Buruh?

            a.    dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

         b.    perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
            c.    dinyatakan dengan putusan Pengadilan.
     

    Ketika anggota serikat pekerja/buruh yang kurang dari 10 orang, pembubaran serikat pekerja baru bisa dilakukan bila memenuhi salah satu dari 3 kondisi yang disebut dalam Pasal 37 UU 21/2000 di atas.

     

    Jadi, jumlah anggota serikat pekerja/buruh yang di bawah 10 orang, tidak otomatis membuat serikat pekerja/buruh harus bubar, karena pembubaran serikat pekerja/buruh hanya dapat dilakukan dengan keadaan yang disebutkan dalam Pasal 37 UU 21/2000.

     

    Demikian jawaban darikami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!