Jika Anggota Serikat Pekerja Kurang Dari 10 Orang
PERTANYAAN
Dulu di perusahaan saya ada dua puluh karyawan lebih dan Serikat Pekerja sudah dibentuk. Tetapi, saat ini tinggal delapan pekerja saja. Apa karena itu Serikat Pekerja harus bubar?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dulu di perusahaan saya ada dua puluh karyawan lebih dan Serikat Pekerja sudah dibentuk. Tetapi, saat ini tinggal delapan pekerja saja. Apa karena itu Serikat Pekerja harus bubar?
Pengaturan tentang serikat pekerja/buruh terutama diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”).
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU 21/2000, suatu serikat pekerja/buruh dibentuk sekurang-kurangnya oleh 10 orang pekerja/buruh. Ketentuan tersebut hanya mengatur mengenai syarat pembentukan serikat pekerja/buruh yakni harus berjumlah 10 orang ketika dibentuk, namun tidak mengatur bagaimana bila jumlah anggota serikat pekerja kemudian menjadi kurang dari 10 orang ketika serikat pekerja/buruh sudah terbentuk.
Mengenai bubarnya serikat pekerja/buruh, Pasal 37 UU 21/2000 menyebutkan bahwa serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bubar dalam hal:
a. dinyatakan oleh anggotanya menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. perusahaan tutup atau menghentikan kegiatannya untuk selama-lamanya yang mengakibatkan putusnya hubungan kerja bagi seluruh pekerja/buruh di perusahaan setelah seluruh kewajiban pengusaha terhadap pekerja/buruh diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ketika anggota serikat pekerja/buruh yang kurang dari 10 orang, pembubaran serikat pekerja baru bisa dilakukan bila memenuhi salah satu dari 3 kondisi yang disebut dalam Pasal 37 UU 21/2000 di atas.
Jadi, jumlah anggota serikat pekerja/buruh yang di bawah 10 orang, tidak otomatis membuat serikat pekerja/buruh harus bubar, karena pembubaran serikat pekerja/buruh hanya dapat dilakukan dengan keadaan yang disebutkan dalam Pasal 37 UU 21/2000.
Demikian jawaban darikami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?