Sifat Fatwa Mahkamah Agung
PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan apa bentuk dari fatwa Mahkamah Agung. Apakah fatwa MA ini bentuknya beschikking atau peraturan kebijakan atau ada bentuk lainnya? Terima kasih atas perhatiannya, dan mohon jawabannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya ingin menanyakan apa bentuk dari fatwa Mahkamah Agung. Apakah fatwa MA ini bentuknya beschikking atau peraturan kebijakan atau ada bentuk lainnya? Terima kasih atas perhatiannya, dan mohon jawabannya.
Intisari:
Bentuk Fatwa MA berupa pendapat hukum MA yang tidak mengikat. Fatwa MA bukanlah suatu keputusan maupun peraturan. Fatwa MA berisi pendapat hukum MA yang diberikan atas permintaan lembaga negara, misalnya DPR.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Keputusan (Beschikking) dan Peraturan (Regeling)
Terkait keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling) yang Anda sebutkan, berikut kami jelaskan sekilas apa yang dimaksud dengan kedua hal tersebut.
Dalam artikel Perbedaan Keputusan dengan Peraturan pernah dijelaskan mengenai keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling). Mengenai penggunaan istilah “keputusan” dan “peraturan”, menurut buku “Perihal Undang-Undang” karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 9), negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum yang terkait dengan keputusan-keputusan itu. Yaitu keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract) biasanya bersifat mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa ‘vonnis’ hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan.
Lebih lanjut, dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-undang karangan Jimly Asshiddiqie (hal. 2), keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.
Landasan Hukum Fatwa Mahkamah Agung
Fatwa Mahkamah Agung (“MA”) berisi pendapat hukum MA yang diberikan atas permintaan lembaga negara. Demikian yang dijelaskan oleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dalam artikel Kekuatan Hukum Produk-produk Hukum MA (Perma, SEMA, Fatwa, SK KMA).
Dasar hukum Fatwa MA ini adalah sebagaimana disebut dalam Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 14/1985”):
Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini.
Bagir Manan (yang saat itu menjabat sebagai Ketua MA) menjelaskan bahwa Fatwa MA diputuskan bersama sejumlah hakim agung yang dipimpin Ketua MA langsung. Bagirmenuturkan bahwa fatwa MA tidak mengikat dan tidak mempunyai mekanisme apa-apa agar dilaksanakan oleh pihak-pihak yang "berperkara". Fatwa MA bukan putusan pengadilan, sebab itu kekuatan hukumnya bersifat etik semata-mata. Demikian informasi yang kami dapat dari artikel Ketua MA Bagir Manan: Fatwa MA Diputuskan Bersama Hakim Agung laman Perpusatakaan Bappenas RI.
Menjawab pertanyaan Anda, bentuk Fatwa MA ini berupa pendapat hukum MA yang tidak mengikat. Fatwa MA bukanlah suatu keputusan maupun peraturan.
Penanganan Permohonan Fatwa MA
Dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung dijelaskan penanganan permohonan Fatwa MA dengan sistem kamar sebagai berikut:
a. Ketua MA menjawab permohonan fatwa yang diajukan oleh lembaga negara dengan mendengar pertimbangan Ketua Kamar terkait.
b. Ketua MA mendelegasikan kewenangan menjawab permohonan fatwa yang diajukan oleh perseorangan atau badan hukum kepada Ketua Kamar atau pejabat terkait untuk ditindaklanjuti dengan pemberian petunjuk hukum.
Contoh Fatwa MA
Sebagai contoh adalah Fatwa MA melalui Surat Nomor 118/KMA/IX/2009 yang dimintakan oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) perihal Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Isinya menjelaskan bahwa tidak ada konflik kepentingan bagi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota BPK periode berikutnya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Referensi:
1. Perpusatakaan Bappenas RI, diakses pada 26 Juli 2016 pukul 13.59 WIB.
2. Kepaniteraan Mahkamah Agung, diakses pada 26 Juli 2016 pukul 14.18 WIB.
3. http://pa-wonosari.net/pengumuman/fatwa59_09.pdf, diakses pada 26 Juli 2016 pukul 15.18 WIB.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?