Pesan yang dikirim ke banyak tujuan (broadcast) sebagaimana Anda maksud merupakan layanan konten pesan pendek premium (SMS Premium). Adakah ketentuan yang mengatur perihal pengiriman SMS Premium kepada para pelanggan? Apa yang bisa dilakukan pelanggan jika merasa terganggu dengan kiriman SMS tersebut?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Solusi Jika Terganggu SMS Broadcast dari Provider yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 16 Januari 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Layanan SMS Premium
Pesan pendek premium (SMS Premium) digolongkan sebagai salah satu layanan konten dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a Permenkominfo 1/2021. Lantas, apa yang dimaksud SMS Premium? Layanan konten pesan pendek premium adalah jenis layanan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan konten dengan memanfaatkan pesan pendek premium dan/atau mekanisme lainnya.[1]
Kami asumsikan provider yang Anda maksud merupakan penyelenggara jasa telekomunikasi, yaitu kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.[2] Sedangkan Anda berkedudukan sebagai pelanggan, yaitu perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak.[3]
Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan memenuhi komitmen layanan penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan konten SMS Premium berupa jumlah perjanjian kerja sama dengan penyedia konten independen, dengan ketentuan:[4]
- pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit terdapat dua perjanjian kerja sama; dan
- pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah jumlah perjanjian kerja sama dengan akumulasi jumlah perjanjian kerja sama pada akhir tahun kelima adalah paling sedikit tujuh perjanjian kerja sama.
Adapun yang dimaksud sebagai penyedia konten independen adalah pengembang konten (content developer), pemilik konten (content owner), dan/atau pemasok konten (content supplier) yang menyediakan konten kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk dapat menyelenggarakan layanan yang mengandung konten.[5]
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan konten SMS Premium dapat menyelenggarakan layanan tersebut dengan melakukan pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar melalui mekanisme berlangganan (pushed services) dan/atau tidak berlangganan (pulled services).[6]
Penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan konten SMS Premium dilarang memanipulasi konfirmasi persetujuan penggunaan konten dari calon pelanggan.[7]
Sanksi Administratif
Dari penjelasan di atas, dapat kita ketahui bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemblokiran terhadap layanan konten SMS Premium atau SMS broadcast yang Anda terima. Namun kami menduga, Anda menerima SMS tersebut akibat adanya manipulasi konfirmasi persetujuan penggunaan konten tersebut.
Jika ketentuan konfirmasi persetujuan tersebut dimanipulasi, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat dikenai sanksi administratif berupa:[8]
- teguran tertulis;
- pencabutan layanan jasa telekomunikasi; dan/atau
- pencabutan izin penyelenggaraan.
Perlu Anda ketahui bahwa pengenaan sanksi administratif di atas dilakukan secara berjenjang.[9] Oleh karena itu, apabila Anda merasa terganggu, kami sarankan untuk menghubungi kontak layanan informasi yang wajib disediakan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yang Anda gunakan untuk melayani pengaduan dan pertanyaan dari pelanggan. Kontak layanan informasi paling sedikit berupa layanan telepon dan surat elektronik.[10]
Aspek Pelindungan Data Pribadi
Lebih lanjut, jika ditinjau dari aspek pelindungan data pribadi, hal serupa mengenai persetujuan juga diatur. Patut Anda ketahui, nomor telepon seluler termasuk data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang yang menurut hukum diberikan pelindungan.[11]
Pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan data pribadi yang salah satunya berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi (pelanggan).[12]
Persetujuan ini dilakukan melalui tertulis atau terekam baik secara elektronik atau nonelektronik, keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. Jika tidak memenuhi ketentuan persetujuan tertulis atau terekam, maka dinyatakan batal demi hukum.[13]
Selain itu, akibatnya tanpa persetujuan tertulis atau terekam, pengendali data pribadi bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau denda administratif.[14]
Tak hanya sanksi administratif, pelaku berpotensi pula dijerat menggunakan Pasal 67 ayat (3) UU PDP yaitu tindak pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[15]
Baca juga: UU PDP: Landasan Hukum Pelindungan Data Pribadi
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
[1] Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi (“Permenkominfo 1/2021”)
[2] Pasal 1 angka 5 Permenkominfo 1/2021
[3] Pasal 1 angka 8 Permenkominfo 1/2021
[4] Pasal 27 ayat (4) huruf e Permenkominfo 1/2021
[5] Pasal 1 angka 23 Permenkominfo 1/2021
[6] Pasal 28 ayat (1) Permenkominfo 1/2021
[7] Pasal 27 ayat (5) Permenkominfo 1/2021
[8] Pasal 52 ayat (1) Permenkominfo 1/2021
[9] Pasal 52 ayat (6) Permenkominfo 1/2021
[10] Pasal 8 ayat (1) huruf m Permenkominfo 1/2021
[11] Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)
[12] Pasal 20 ayat (1) dan (2) huruf a UU PDP
[13] Pasal 22 ayat (1), (2), (3), dan (5) UU PDP
[14] Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU PDP
[15] Pasal 67 ayat (3) UU PDP
Tags
KLINIK TERBARU
Pengusaha Tak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS, Adakah Sanksinya?
Apa itu KRIS dalam BPJS Kesehatan dan Kapan Mulai Diberlakukan?
Adakah Perbedaan Proses Kepailitan PT Perorangan dengan PT Biasa?
Kewajiban Pembayaran Uang Kuliah Tunggal
Suami Salah Sangka Istri Ternyata Pria, Bisakah Perkawinan Dibatalkan?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!