Saya mau tanya soal YouTuber yang bikin konten semacam reaction video milik orang lain yang lagi trend. Biasanya mereka mencantumkan di bagian judul kalau ini reaction/reaksi atas video orang lain. Apakah YouTuber ini melanggar kekayaan intelektual? Haruskah sebelum membuat konten reaksi video, mereka izin ke pemilik videonya?
Oleh karena itu, video reaksi yang mengandung konten hak cipta pihak lain dapat dikatakan melanggar hak cipta, tapi bisa juga bukan pelanggaran hak cipta. Lalu, bagaimana tips agar konten yang diunggah YouTuber atau Content Creator terbebas dari pelanggaran hak cipta?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Di zaman ini segala sesuatu telah didukung oleh keberadaan teknologi dan internet yang terus dimutakhirkan dan mendukung timbulnya profesi-profesi baru seperti YouTuber atau Content Creator yang sering dianggap sebagai "pemberi pengaruh" atau “Influencer”.
Salah satu video yang dibuat oleh para YouTuber di sini adalah video reaksi atau reaction video, yaitu video di mana orang bereaksi terhadap sesuatu misalnya episode serial televisi, trailer film, video musik, dan video lainnya.
Di dalam suatu karya video reaksi pasti akan mengandung karya cipta lainnya yang diadopsi dari televisi, trailer film,video musik, dan video lainnya yang biasanya sudah populer sehingga menarik minat penonton untuk melihatnya. Reaksi itu direkam lalu diunggah dalam channel milik Youtuber yang bersangkutan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Apakah video reaksi tersebut melanggar hak kekayaan intelektual? Berikut penjelasannya:
Pelanggaran Hak Cipta
Sepanjang penelusuran, terdapat contoh kasus video reaksi yang dianggap melanggar hak cipta, yang pada akhirnya pihak YouTube memberikan peringatan resmi kepada YouTuber untuk menghapus video reaksi yang melanggar hak cipta tersebut.
Adapun konten video reaksi disini mengandung ciptaan milik pihak lainnya baik itu dari warga negara indonesia sendiri ataupun warga negara asing yang merupakan pihak pencipta dan pemegang hak cipta.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Pasal 1 angka 3
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata
Dengan demikian, sebelum membuat suatu video reaksi, YouTuber harus benar-benar mengerti bahwa ada kepemilikan suatu ciptaan oleh pihak lain yang akan dibahasnya di dalam video reaksi.
Kepemilikan tersebut tetap mengikat meskipun hak cipta atas karya tersebut tidak didaftarkan di Indonesia, sebab hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif.[1]
Sedangkan film atau drama, video musik, program acara, dan video reaksi itu sendiri juga merupakan karya sinematografi yang merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi.[2]
Karya sinematografi di sini diartikan sebagai ciptaan yang berupa gambar bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film iklan, reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optikdan/ atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, layar lebar, televisi, atau media lainnya. Sinematografi merupakan salah satu contoh bentuk audiovisual.[3]
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[4] Jika tanpa izin melakukan penggandaan dan/atau penggunaan ciptaan secara komersial, pelanggar dijerat Pasal 113 UUHC.
Dalam hal terjadi pelanggaran hak cipta, selain video reaksi akan dihapus oleh pihak YouTube, dapat dimungkinkan terjadinya tuntutan hak cipta lebih lanjut atau copyright strikes. Penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa (mediasi, negosiasi, atau konsoliasi), arbitrase, atau Pengadilan Niaga.[5]
Bentuk-bentuk sengketa hak cipta antara lain sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, dan sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti.[6]
Sebaliknya, ada pula video reaksi yang terbebas dari tuntutan pelanggaran hak cipta, sebab perbuatannya termasuk bukan merupakan pelanggaran hak cipta sebagaimana diatur Pasal 43 huruf c dan d UUHC:
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau
pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
Selain itu, merujuk juga pada Pasal 44 ayat (1) UUHC:
Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Oleh karena itu, jika dapat membuktikan pasal-pasal pengecualian di atas, YouTuber yang memproduksi video reaksi dapat dibebaskan dari tuntutan hak cipta.
Tips dan Saran
Agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta, berikut ada beberapa tips dan saran bagi para YouTuber atau Content Creator untuk tetap dapat berkarya membuat konten secara aman yaitu:
Mencantumkan/menyebutkan sumber karya ciptaan secara lengkap, misalnya: nama penyanyi, pencipta lagu, studio rekaman, tanggal produksi, dimana dipertunjukkan, dan sebagainya;
Dengan memutar video atau konten yang mengandung hak cipta sesingkat mungkin, lalu berikan komentar dan respon mengenai video tersebut. Sebagai saran, gunakan tempo video maksimal 30 detik;
Jangan membuat komentar negatif dan merusak nama baik ciptaan yang dicantumkan dalam video reaksi;
YouTuber harus dapat mengubah konten yang mengandung hak cipta tersebut menjadi karya hasilnya sendiri.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.