Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Jenis-jenis Tindak Pidana Pencucian Uang

Jenis-jenis Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis-jenis Tindak Pidana Pencucian Uang

PERTANYAAN

Saya mau tanya, jika kita menerima uang dari orang luar negeri dan ia mau menginvestasikan ke kita, tetapi tanpa melewati jalur hukum hanya antara saya dan dia apakah itu termasuk tindak pidana pencucian uang?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Money Laundering yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Desember 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Tindak Pidana Pencucian Uang?

    Yenti Garnasih dalam bukunya Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia (hal. 15), menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang adalah suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes) atau disebut sebagai uang kotor (dirty money) misalnya hasil dari korupsi, pengelakan pajak, judi, penyelundupan dan lain-lain yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapat digunakan dengan aman.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Namun, patut dicatat bahwa pada dasarnya tidak ada definisi yang bersifat universal sebab terdapat berbagai rumusan mengenai tindak pidana pencucian uang. Hal ini berarti setiap negara dapat merumuskan definisi sendiri sesuai dengan kondisi negaranya (hal. 15-16).

    Di Indonesia, ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang diatur secara spesifik dalam UU 8/2010 dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 8/2010, pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

    Perlu diketahui bahwa tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime). Sedangkan tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang/harta kekayaan yang kemudian dilakukan upaya pencucian uang.[2]

    Mengenai jenis-jenis tindak pidana asal (predicate crime) dapat Anda temukan pada ketentuan Pasal 607 ayat (2) UU 1/2023 antara lain tindak pidana korupsi, penyuapan, narkotika, dan sebagainya.

    Walaupun tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan, untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.[3]

    Hal tersebut dipertegas dengan Putusan MK No. 90/PUU-XIII/2015 (hal. 113) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa:

    Menimbang bahwa TPPU adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime), sebagai sebuah upaya untuk menyembunyikan, atau menghilangkan jejak, sedemikian rupa sehingga tidak dapat diketahui bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Sedangkan tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang/harta kekayaan yang kemudian dilakukan proses pencucian. Oleh karena itu, tidaklah mungkin ada TPPU tanpa adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu;

    Jenis-jenis Tindak Pidana Pencucian Uang

    Berdasarkan buku Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Pencucian Uang Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (hal. 8-12) tindak pidana pencucian uang dibedakan ke dalam 3 jenis menurut Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 yaitu tindak pidana pencucian uang aktif, pasif, dan bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang.

    Namun, pasal-pasal tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU 1/2023[4] tentang KUHP baru dan ketentuan mengenai pencucian uang saat ini terdapat dalam Pasal 607 ayat (1) UU 1/2023. Namun demikian, berdasarkan penelusuran kami, unsur pasal tindak pencucian uang dalam UU 1/2023 tidak berbeda dengan ketentuan dalam UU 8/2010.

    1. Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif

    Terkandung dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b UU 1/2023. Disebut sebagai tindak pidana pencucian uang aktif karena terdapat perbuatan aktif untuk menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana.

    Selain itu, terdapat juga apa yang disebut pelaku aktif, yaitu bagi barang siapa yang mengalirkan hasil kejahatan seperti orang yang mentransferkan, membelanjakan, mengirimkan, mengubah bentuk, menukarkan atau perbuatan apa pun atas harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dan orang tersebut tahu atau paling tidak patut menduga bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kejahatan.[5]

    Adapun bunyi Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b UU 1/2023, adalah sebagai berikut:

    (1) Setiap Orang yang:

    1. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membaya ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII;
    2. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI;

    Sehingga, sanksi tindak pidana pencucian uang kepada pelaku aktif yang melakukan pencucian uang berupa adalah pidana penjara maksimal 15 tahun atau pidana denda Rp2 miliar[6] atau maksimal Rp 5 miliar[7] tergantung memenuhi unsur pasal yang mana.

    1. Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif

    Ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang pasif termaktub dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c UU 1/2023. Dinamakan tindak pidana pencucian uang pasif karena tidak adanya perbuatan aktif untuk menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana. Pelaku pasif disebut juga sebagai abettor adalah pelaku yang menerima pentransferan, pembayaran, hadiah dan lain-lain di mana dia tahu, atau dia seharusnya menduga atau patut menduga bahwa yang diterima dan lain-lain tersebut berasal dari hasil kejahatan.[8]

    Adapun bunyi Pasal 607 ayat (1) huruf c UU 1/2023, adalah sebagai berikut:

    (1) Setiap Orang yang:

    …

    c. menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak kategori VI.

    1. Tindak pidana pencucian uang juga dikenakan bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b UU 1/2023. Pasal ini menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan kepada setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

    Merujuk pada penjelasan di atas, jika kekayaan dari luar negeri yang Anda terima itu diduga atau patut diduga berasal dari tindak pidana, maka perbuatan tersebut termasuk tindak pidana pencucian uang pasif dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf c UU 1/2023, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak kategori VI yaitu sebesar Rp2 miliar.[9]

    Contoh Tindak Pidana Pencucian Uang

    Tubagus Irman dalam bukunya Money Laundering: Hukum Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penetapan Tersangka (hal. 10-15), menjelaskan bahwa contoh tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan dengan beberapa metode dasar, seperti:

    1. Usaha legal

    Metode ini sering digunakan untuk memindahkan dari sistem tunai ke sistem transaksi usaha. Perolehan dari aktivitas ilegal dapat dicuci melalui suatu usaha legal dengan satu atau lebih cara-cara berikut:

    1. Kelebihan penulisan atas penerimaan legal
    2. Kelebihan penulisan atas pengeluaran legal
    3. Setoran tunai.
    1. Transaksi jual atau beli

    Di samping metode usaha legal, terdapat juga metode transaksi jual beli yang dimanipulasi, yang dapat juga digunakan sebagai metode pencucian uang. Transaksi jual beli biasanya digunakan melalui properti, real estate, atau jenis transaksi pribadi lainnya yang dapat dimanipulasi untuk menyembunyikan alur perolehan ilegal dan memberikan sumber nyata pendapatan legal bagi pelaku kejahatan keuangan.

    1. Negara-negara bebas pajak luar negeri

    Terdapat beberapa negara yang dapat mencuci uang ilegal, beberapa negara tersebut dapat menampung rekening bank tersembunyi, membuat perusahaan fiktif dan pencucian uang, apabila uang telah masuk ke negara-negara tersebut tidak ada jalan atau cara untuk mendapatkan dokumentasi dan transaksi-transaksi ini setelah meninggalkan negara asalnya.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015.

    Referensi:

    1. Afdal Yanuar. Diskursus Antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 4, 2019;
    2. Tubagus Irman Santosa. Money Laundering: Hukum Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penetapan Tersangka. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017;
    3. Yenti Garnasih, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2017;
    4. Tim Riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Pengadilan Pencucian Uang Tahun 2017. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2018.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Muh. Afdal Yanuar. Diskursus Antara Kedudukan Delik Pencucian Uang sebagai Independent Crime dengan sebagai Follow Up Crime Pasca Putusan MK Nomor 90/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 4, 2019, hal. 724

    [3] Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU 8/2010”)

    [4] Pasal 622 ayat (1) huruf x UU 1/2023

    [5] Yenti Garnasih. Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2017, hal. 35

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    [7] Pasal 79 ayat (1) huruf g UU 1/2023

    [8] Yenti Garnasih, Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Permasalahannya di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2017, hal. 35

    [9] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023

    TAGS