Kami mempunyai menantu yang tidak tahu diuntung, kurang ajar dan berkelakuan tidak baik, tetapi anak kami sangat mencintainya. Pada suatu saat kami sebagai mertuanya (68 tahun) dalam suatu perundingan dengannya diancam dan akan dipukulinya! Pertanyaan kami, apakah kami dapat memutuskan hubungan dengannya melalui jalan hukum? Tindakan apa yang pantas kami lakukan pada menantu kami?
b.orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c.orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sehingga, dari ketentuan tersebut, menantu dan mertua adalah termasuk orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak karena hubungan darah dan perkawinan seperti tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b UU KDRT.
Dari cerita yang Anda sampaikan, menantu Anda melakukan ancaman dan hendak memukul mertuanya yaitu Anda. Hal ini termasuk KDRT yaitu setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (lihat Pasal 1 angka 1 UU KDRT).
Kekerasan yang dilakukan oleh menantu Anda, memang bukanlah kekerasan yang melibatkan kontak fisik, namun dapat dikategorikan sebagai kekerasan psikis karena telah terjadi ancaman dan ancaman pemukulan. Terhadap kekerasan psikis ini, Pasal 45 ayat (1) UU KDRT menentukan ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta. Tindak pidana kekerasan psikis ini merupakan delik aduan (lihat Pasal 52 UU KDRT). Delik aduan artinya delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana yaitu Anda. Menurut Mr. Drs. E Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, dalam delik aduan penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.
Hubungan yang terjalin antara mertua dengan menantu adalah hubungan semenda atau hubungan yang terjadi karena perkawinan, sehingga hubungannya akan putus apabila perkawinan tersebut (perkawinan anaknya) telah putus. Jadi, hubungan mertua dan menantu tidak dapat diputuskan melalui jalur hukum. Lebih jauh simak Hubungan Mertua-Menantu di Mata Hukum.
Tindakan yang mungkin dapat dilakukan menurut hemat kami adalah menempuh upaya kekeluargaan terlebih dahulu yakni dengan membicarakannya dengan menantu Anda secara baik-baik, mengingat secara moral dan etika sudah seharusnya menantu menghormati mertuanya. Terutama karena mertua adalah orang tua dari istrinya yang seharusnya juga dianggap sebagai orang tuanya sendiri. Namun, apabila memang kekerasan tersebut berlanjut dan perbuatannya semakin membahayakan, Anda dapat mengadukannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.