Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Diganggu Pria Beristri Lewat SMS dan Telepon

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Langkah Hukum Jika Diganggu Pria Beristri Lewat SMS dan Telepon

Langkah Hukum Jika Diganggu Pria Beristri Lewat SMS dan Telepon
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Diganggu Pria Beristri Lewat SMS dan Telepon

PERTANYAAN

Saya baru menikah 3 bulan lebih. Sebelumnya saya ada hubungan dengan seseorang beristri dan tidak ada status hukum antara kita. Dari dulu hingga kini pria tersebut selalu mengganggu saya dan suami berupa SMS dan by phone. Saya sudah mencoba menghubungi orang tuanya (ibunya) agar anaknya tidak mengganggu saya lagi. Tidak ada hasil. Dulu dia sering mengancam saya dengan dalih urusan di antara kami belum selesai. Hal ini tidak mengenakkan kami dan suami saya hendak menggugat pria tersebut. Yang jadi pertanyaan, 1) Apakah suami saya bisa lapor polisi? 2) Gugatan apa saja yang bisa kami lakukan agar bisa terhindar dari gangguan orang itu? 3) Apakah ada delik hukum atas privacy invansion, perbuatan tidak menyenangkan? Bagaimana prosesnya, apa langsung ke polisi atau kami ke legal hukum? Atas bantuan dan infonya saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Upaya pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan Anda dan suami Anda berbicara baik-baik dengannya dan meminta agar laki-laki tersebut tidak mengganggu Anda lagi karena Anda sudah menikah. Jika upaya itu gagal, langkah hukum dapat dilakukan lebih lanjut.

    Mengenai pengancaman yang dilakukan laki-laki tersebut, hal ini berpotensi melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) dan perubahannya, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

    Namun perlu dicermati, bentuk ancaman dan dampaknya terhadap korban harus memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam pedoman implementasi UU ITE.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 26 Oktober 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu Stalker dan Bisakah Dilaporkan ke Polisi?

    Apa Itu <i>Stalker</i> dan Bisakah Dilaporkan ke Polisi?

    Tuntutan Pidana Pelaku Pengancaman via SMS dan Telepon

    Dalam hal ini, terkait dengan gangguan dari seorang pria yang Anda kenal melalui SMS maupun telepon sehingga mengganggu rumah tangga Anda dengan suami, menurut hemat kami, upaya pertama yang perlu dilakukan adalah dengan mengupayakan cara-cara kekeluargaan. Misalnya dengan Anda dan suami Anda berbicara baik-baik dengannya dan meminta agar laki-laki tersebut tidak mengganggu Anda lagi karena Anda sudah menikah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apabila ternyata gangguan tersebut berlanjut terus sehingga berisiko mengganggu keutuhan rumah tangga Anda, upaya melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian dapat dijadikan solusi.  Gangguan berupa ancaman melalui SMS dapat dijerat dengan  Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), namun frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Sehingga bunyinya menjadi (hal. 40):

    Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

    Baca juga: MK Cabut Aturan Delik Perbuatan Tidak Menyenangkan

    Namun perbuatan pria tersebut juga dapat diancam berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 29 UU ITE dengan bunyi sebagai berikut:

    Pasal 29 UU ITE

    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

    Pelaku yang melakukan perbuatan dalam Pasal 29 UU ITE di atas dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[1]

    Baca juga: Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?

    Selain itu, terkait Pasal 29 UU ITE tesebut, pedoman implementasi UU ITE menjelaskan sebagai berikut:[2]

    1. Pasal ini dititikberatkan pada perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui sarana elektronik yang ditujukan secara pribadi.
    2. Pengancaman dapat berbentuk pesan, surat elektronik, gambar, suara, video, tulisan, dan/atau bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik lainnya.
    3. Bentuk informasi dan/atau dokumen elektronik yang dikirim adalah berupa ancaman kekerasan, yaitu menyatakan atau menunjukkan niat untuk mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis, yang berpotensi untuk diwujudkan meskipun hanya dikirimkan 1 kali.
    4. Korban/sasaran harus spesifik, ditujukan kepada pribadi atau mengancam jiwa manusia, bukan mengancam untuk merusak bangunan atau harta benda.
    5. Dampak ketakutan pada korban harus dibuktikan secara nyata antara lain dengan adanya perubahan perilaku, dan juga harus ada saksi untuk menujukkan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis.
    6. Pasal ini merupakan delik umum, dan bukan delik aduan, sehingga tidak harus korban sendiri yang melapor.

    Sehingga, berkaitan dengan kasus yang Anda ceritakan, untuk menentukan bisa tidaknya pelaku dijerat pidana Pasal 29 UU ITE, perlu dipastikan terlebih dahulu bentuk ancamannya dan dampak yang dialami korban, dalam hal ini yaitu Anda. Adapun ancaman pelaku harus berupa menunjukkan niat mencelakakan korban dengan melakukan kekerasan secara fisik maupun psikis, dan bukan ancaman terhadap bangunan atau harta benda. Selain itu, harus dibuktikan dampaknya kepada Anda selaku korban, yaitu adanya ketakutan seperti dengan adanya perubahan perilaku.  

     

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

    Di sisi lain, jika Anda memilih jalur hukum perdata dalam penyelesaian masalah Anda, gugatan dapat dilakukan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi:

    Tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian.

    Seperti dikutip dari Perbuatan Melawan Hukum, dijelaskan bahwa suatu perbuatan bersifat melawan hukum apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, termasuk kebiasaan, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu. Dengan kata lain, antara kerugian dan perbuatan harus ada hubungan sebab akibat yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pelakunya. Kesalahan dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan (kelalaian).

    Selain itu, mengutip dari Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana, menurut Rosa Agustina dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat, salah satunya yaitu bertentangan dengan hak subjektif orang lain. Dalam kasus yang Anda alami, menurut hemat kami perbuatan pelaku pada dasarnya telah melanggar hak pribadi Anda, yaitu hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.[3]

     

    Langkah Hukum

    Sebelum mengambil langkah hukum, perlu digarisbawahi langkah yang baik untuk Anda lakukan adalah mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu.

    Selain itu, apabila ancaman dari pelaku tersebut telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pasal 29 UU ITE sebagaimana di atas, Anda beserta suami juga dapat menuntut secara pidana, dengan langkah sebagai berikut:[4]

    1. Anda/suami atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan berdasarkan KUHAP dan UU ITE beserta perubahannya.
    2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.

    Selain itu, Anda dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pelaku ke Pengadilan Negeri yang berwenang, untuk menuntut ganti rugi atas perbuatannya.

    Jika Anda hendak memakai jasa advokat (sebagai kuasa hukum), Anda dapat saja memakai jasa advokat untuk menjadi kuasa hukum Anda, namun hal ini tidaklah wajib sifatnya.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    5. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.


    [1] Pasal 45B UU 19/2016

    [3] Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016

    [4] Pasal 42 UU ITE jo. Pasal 43 UU 19/2016 dan Pasal 102 s.d. Pasal 143 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    Tags

    hukumonline
    istri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!