Apakah dalam perhitungan pesangon karena PHK (bukan karena usia pensiun) harus dikurangi dengan perhitungan pensiun/DPLK (asuransi pensiun) yang ada?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Bagi pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Tapi, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan-alasan tertentu. Apa sajakah itu?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Pesangon Harus Dikurangi Pensiun (DPLK)? oleh Umar Kasim yang dipublikasikan pertama kali pada 30 April 2010.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pada prinsipnya, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.[1]
Contohnya jika pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, ia berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).
Apakah Kompensasi PHK Harus Dikurangi Iuran Pensiun?
Pada dasarnya, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (“UU Dana Pensiun”) peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bunga yang layak.[2]
Sedangkan bagi peserta yang berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima:
Pensiun ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian, jika mengikuti program pensiun manfaat pasti.[3]
Jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda, jika merupakan peserta dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti[4]
Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.
Adapun secara garis besar, alasan PHK sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan;[5]
Adanya permohonan PHK yang diajukan pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021;[12]
Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021;[13]
Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat;[14]
Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;[15]
Pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;[16]
Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB;[17]
Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, baik menyebabkan kerugian perusahaan atau tidak;[18]
Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan;[19]
Pekerja sakit berkepanjangan/cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan;[20]
Jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan UPMK serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.[23]
Patut diperhatikan, pelaksanaan perhitungan iuran dana pensiun yang dibayar oleh pengusaha sebagai bagian pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan UPMK serta uang pisah akibat PHK diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[24]
Dengan demikian, dalam hal pekerja di-PHK berdasarkan alasan-alasan di atas, maka iuran pensiun yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon, UPMK, serta uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.