Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Salah satu tujuan disusunnya Undang-undang No.25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) adalah untuk mencegah dan memberantas perbuatan pencucian uang.
Peran penyedia jasa keuangan sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Apabila terjadi atau diduga adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, pihak penyedia jasa keuangan (seperti perbankan, asuransi atau lembaga keuangan lainnya) berkewajiban untuk melaporkan kepada PPATK. Pihak penyedia jasa keuangan dalam membantu upaya pencegahan terjadinya tindak pencucian uang ini berpedoman kepada Pedoman Umum Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bagi Penyedia Jasa Keuangan yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu Keputusan Kepala Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan No: 2/1/Kep.PPATK/2003.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh PPATK, maka badan ini akan melaporkan hasil analisis yang berindikasikan tindak pidana kepada pihak kepolisian atau kejaksaan bila memang ada dugaan terjadinya tindak pidana. Setelah itu barulah pihak kepolisian atau kejaksaan memulai melakukan penyidikannya atas kasus tersebut.
Bila yang anda maksudkan sebagai pengenaan suatu kasus dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam undang-undang tersebut, maka jawabannya adalah tidak harus orang dinyatakan bersalah dengan berkekuatan hukum yang tetap dalam melakukan tindak pidananya, untuk menerapkan ketentuan yang ada dalam undang-undang ini. Tindak pidana dalam pencucian uang dalam UU TPPU sangat terkait dengan tindak pidana jenis lainnya, sebagaimana dijabarkan dalam pasal 2 UU TPPU. Untuk memulai suatu penyelidikan atas dugaan adanya tindak pidana pencucian uang bukan saja harus menunggu ada tidaknya tindak pidana yang terkait. Cukup dengan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan, pihak penyedia jasa keuangan sudah harus melaporkan transaksi tersebut kepada PPATK.
Selain itu, setiap lembaga pengawas masing-masing pengelola jasa keuangan mengeluarkan suatu ketentuan yang dikenal sebagai Ketentuan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Ini merupakan suatu instrumen pencegahan pencucian uang yang dilakukan melalui pengelola jasa keuangan. Ketentuan-ketentuan dalam Know Your Customer Principles meliputi kebijakan dan prosedur yang dilakukan terhadap nasabah, baik dalam hal penerimaan, pengidentifikasian, pemantauan terhadap transaksi, maupun dalam manajemen risiko.
Dalam situs kita ini telah cukup banyak berita yang ditulis untuk membahas persoalan pencucian uang ini, mungkin bisa anda lihat sebagai referensi anda. Semoga bermanfaat.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!