Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lembaga yang Berwenang Menangani Sengketa Hasil Pemilukada

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Lembaga yang Berwenang Menangani Sengketa Hasil Pemilukada

Lembaga yang Berwenang Menangani Sengketa Hasil Pemilukada
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Lembaga yang Berwenang Menangani Sengketa Hasil Pemilukada

PERTANYAAN

Sengketa pemilukada yang bagaimanakah yang diproses oleh MK dan MA? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Kartika Febryanti, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 15 November 2011.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

    Mengenal 7 Hubungan Presiden dengan Mahkamah Konstitusi

     

     

    Perkara perselisihan hasil Pemilukada diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilukada serentak nasional. Namun, untuk sementara perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilukada diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami asumsikan yang Anda maksud dengan pemilukada adalah pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah (“Pemilukada”), yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (“Perpu 1/2014”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (“UU 1/2015”) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU 10/2016”).

     

    Kami luruskan sekaligus menjawab pertanyaan Anda, yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa Pemilukada adalah Mahkamah Konstitusi (“MK”), yakni khususnya sengketa hasil Pemilukada, bukan Mahkamah Agung (“MA”). Wewenang MK ini ada sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Berikut ulasannya.

     

    Wewenang MK dalam Mengadili Sengketa Hasil Pemilukada

    Wewenang MK untuk menangani sengketa hasil Pemilukada ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) yang berbunyi:

     

    Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

    a.    ….

    b.    ….

    c.    ….

    d.    ….

    e.    kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.

     

    Dalam ketentuan ini termasuk kewenangan memeriksa, dan memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

     

    Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 157 ayat (1), (2), dan (3) UU 10/2016 yang berbunyi:

     

    (1)      Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.

    (2)      Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.

    (3)      Perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

    (4)      Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.

    (5)      Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

    (6)      Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

    (7)      Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi.

    (8)      Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pemilihan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan.

    (9)      Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) bersifat final dan mengikat.

    (10)   KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

     

    Jadi, pada dasarnya sengketa hasil Pemilukada diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun, untuk sementara diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

     

    Polemik Badan Peradilan Khusus

    Majalah Suara Edisi VII Januari-Februari 2016 yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum menyebutkan bahwa Perselisihan Hasil Pemilukada penanganannya berada di MK sebelum terbentuknya peradilan khusus pemilu, yakni badan khusus yang menangani pemilu tetapi di dalam kerangka hukum yang lain.

     

    Meski demikian, sebagai informasi, nasib pembentukan badan peradilan khusus ini masih terombang-ambing lantaran belum ada lembaga yang merasa mendapat mandat untuk membentuk badan ini. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengklaim kewenangan tersebut sudah diberikan kepada Mahkamah Agung (“MA”). Persoalannya, MA belum mau menindaklanjutinya ketika belum ada mandat langsung dari undang-undang yang mengamanatkan MA untuk membentuk badan tersebut. Demikian informasi yang kami dapatkan dari artikel Polemik Badan Peradilan Khusus Sengketa Pilkada yang kami akses dari laman Mahkamah Kontitusi.

     

    Di samping itu, bersumber dari artikel Ironi “Peradilan” Sengketa Pilkada Oleh: Mohammad Saihu *), dijelaskan bahwa badan peradilan khusus baru akan terbentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional (yang baru akan dilaksanakan pada tahun 2027). Masalahnya, apakah ada kepastian hukum bahwa badan/lembaga peradilan khusus itu pasti akan dapat terbentuk pada waktunya. Apalagi jika dihadapkan dengan kontroversi tentang pembentukan badan/lembaga baru. 

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

    2.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

     

    Referensi:

    1.    http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11647, diakses pada 19 Desember 2016 pukul 17.03 WIB.

    2.    Komisi Pemilihan Umum, diakses pada 20 Desember 2016 pukul 15.37 WIB.

     

     

     



    [1] Penjelasan Pasal 29 ayat (1) huruf e UU 48/2009

    Tags

    hukumonline
    mahkamah konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!